Jumat, November 15


Jakarta

Aturan turunan Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 resmi diteken Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (26/4/2024). Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2023 juga mengatur peredaran tembakau sebagai zat adiktif. Baik rokok konvensional maupun elektronik.

Salah satu regulasi baru pemerintah menunjukkan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan ‘kiddie pack’ atau kurang dari 20 pcs. Hal ini demi menekan prevalensi atau angka kasus perokok anak, juga menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

“Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin,” demikian bunyi pasal 433.


Larangan Jual Rokok Batangan atau Eceran

Pemerintah kini melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang, kecuali untuk penjualan produk tembakau cerutu dan rokok elektronik. Dalam pasal 434 tersebut juga tercantum jelas pelarangan penjualan bagi usia di bawah 21 tahun serta perempuan hamil.

Regulasi tersebut juga menyinggung pelarangan iklan di media sosial. Adapun poin lengkap aturan terkait adalah sebagai berikut:

Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan
rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia
21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

(naf/up)

Membagikan
Exit mobile version