Rabu, April 2


Kota Bogor

Petugas gabungan membongkar 5 warung dan kios ilegal di Simpang Pancasan Jl Kapten Yusuf, Kota Bogor. Pembongkaran dilakukan karena warung liar menjual minuman keras (miras) dan jadi pangkalan pengamen yang dianggap meresahkan.

“Dari 23 kios (target pembongkaran), baru kita bongkar 5 kios. Sementara ditunda karena tadi timbulkan kemacetan dan kondisinya banyak orang beraktivitas,” kata Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach, Kamis (27/3/2025).

“(Pembongkaran) kita lanjut besok malam jam 20.00 WIB. Untuk sisanya, 18 bangunan yang belum dibongkar sudah disegel dan akan dibongkar besok,” imbuhnya.

Agustian Syach menambahkan, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme. Warung liar tersebut diduga menjual miras dan menjadi tempat berkumpul preman dan pengamen.

“Betul (jadi tempat kumpul pengamen), selain itu warungnya ilegal, kemudian menjual miras. Tadi ada 190 botol miras yang diamankan dari lokasi,” kata Agustian.

“Keberadaan warung liar itu menimbulkan gangguan ketertiban umum yang menyebabkan masalah sosial yang disebutkan tadi. Bangunan tersebut liar dan menggunakan tanah negara tanpa izin,” imbuhnya.

Satgas Pemberantasan Premanisme

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme. Satgas ini akan dipimpin langsung Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo.

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan pembentukan satgas ini sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah. Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/KEP.112-BAG.PEM/2025.

“Satgas Pemberantasan Premanisme ini sudah bentuk dan diketuai langsung oleh Kapolresta Bogor Kota. Jadi di dalam susunan organisasinya, Ketuanya Pak Kapolresta Bogor Kota, kemudian Wali Kota Bogor jadi pengarah atau pembina,” kata Dedie A Rachim seusai apel di Tugu Kujang, Kamis (27/3).

Dalam sambutan saat memimpin apel, Dedie mengatakan segala bentuk aksi premanisme akan ditindak tegas. Aksi premanisme, disebut Dedie, merusak tatanan sosial Kota Bogor dan menghambat investasi.

“Premanisme sebagai salah satu bentuk gangguan ketertiban umum, tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengancam tatanan sosial yang telah kita bangun,” kata Dedie.

Lihat juga Video: Momen Polisi Razia Kafe di Hutan Maros, Musnahkan Miras Ballo

(sol/mea)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Membagikan
Exit mobile version