Jumat, Oktober 18


Jakarta

Sidang pembunuhan anak Tamara Tyasmara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali digelar. Sidang tersebut beragendakan replik atau mendengarkan jawaban dari JPU atas pembelaan yang sudah diajukan Yudha Arfandi.

Sebelumnya Yudha Arfandi sudah menyampaikan pembelaan keberatan atas tuntutan JPU. Ada tiga poin pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Yudha Arfandi. Salah satunya adalah membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.

Dalam kesempatan itu, JPU menolak pembelaan Yudha Arfandi dan tetap berpegang teguh dengan tuntutan yang sudah dijelaskan yakni hukuman mati.


“Kami selaku JPU dalam perkara ini, pada dasarnya tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada sidang, Kamis 23 September 2024. Dan memohon kepada majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili kasus ini menyatakan menolak atau mengesampingkan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, Yudha Arfandi,” tutur JPU saat sidang, Kamis (17/10/2024).


JPU menilai apa yang disampaikan Yudha Arfandi dalam pembelaannya, merupakan pernyataan pribadi atas penyesalan soal peristiwa yang menimpa anak Tamara Tyasmara, Dante.

“Kami menggarisbawahi terhadap pernyataan terdakwa bahwa terdakwa telah mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatannya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan kesalahan terdakwa,” sambungnya lagi.

JPU juga menambahkan selama menjalani persidangan, Yudha Arfandi disebut tidak pernah menyesali perbuatannya.

“Namun saat acara sidang memasuki pembacaan tuntutan terhadap diri terdakwa, kami mendapati materi nota pembelaan terdakwa berisi pengakuan kesalahan dan menyesali perbuatan. Sehingga dengan memperhatikan dan mencermati proses persidangan, terdakwa dikaitkan dengan nota pembelaan tersebut kami berpendapat secara eksplisit terdakwa tak mengakui perbuatan melakukan tindakan pidana sebagaimana pembuktian Penuntut Umum terhadap surat tuntutan karena berdasarkan fakta persidangan, kami berkeyakinan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP,” jelasnya lagi.

Tuntutan JPU

Jaksa Penuntut Umum menyatakan hukuman mati ke Yudha Arfandi, terdakwa yang diduga membunuh anak Tamara Tyasmara, Dante.

Hal ini diungkapkan JPU dalam surat tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

Berikut isi tuntutannya,

Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.
Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan.

Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Klaim Yudha perihal ini karena ingin melakukan pelatihan pernapasan.

Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

(wes/pus)

Membagikan
Exit mobile version