Jumat, November 8


Jakarta

Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja purna tugas sebagai Presiden Oktober 2024 lalu sudah resmi mendapatkan uang pensiunan bulanan. PT Taspen telah menyalurkan penyaluran manfaat pensiun ke Jokowi. Penyaluran ini secara simbolis dilakukan di kediaman Jokowi, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Uang pensiun Jokowi sendiri diatur ketat dalam Undang-undang. Dalam catatan detikcom, hal itu diatur pada Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.


Menurut aturan itu, besaran uang pensiunan yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Dalam hal ini Jokowi akan menerima uang pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, artinya 6 dikali Rp 5.040.000.

Sebelumnya, dalam unggahannya di Instagram @taspen, dikutip Jumat (8/11/2024), perusahaan memamerkan penyerahan manfaat program pensiun yang dilakukan langsung oleh Direktur Operasional Taspen Ariyandi dan Direktur Keuangan Taspen Rena Latsmi Puri kepada Jokowi.

Penyerahan simbolis itu dilakukan di kediaman Jokowi. Dia bakal menerima manfaat pensiun setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri Taspen.

“TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen dalam unggahannya.

“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara,” lanjut Taspen.

(hal/fdl)

Membagikan
Exit mobile version