Kamis, September 19
Jakarta

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sedang jadi sorotan. Kisruh terjadi di tubuh organisasi perusahaan itu setelah Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid saling klaim menjadi Ketua Umum.

Masalah bermula ketika Anindya Bakrie tiba-tiba diangkat jadi Ketua Umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Kubu Arsjad tak terima dan menilai Munaslub yang mengangkat Anindya ilegal dan tidak sah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai buka suara soal kisruh yang terjadi di Kadin Indonesia. Orang nomor satu di Indonesia itu menyatakan Kadin bukan organisasi politik.


Dia melanjutkan, seharusnya semua masalah di Kadin bisa diselesaikan secara internal. Dia meminta agar masalah ini tidak disodorkan bola panasnya kepada dirinya.

“Ini bukan organisasi politik. Ini adalah organisasi pengusaha, sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik di internal Kadin. Jangan nanti bola panasnya didorong ke saya,” ujar Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024) kemarin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Foto: Eva/detikcom

Mengingat kisruh yang terjadi, Arsjad sampai bersurat ke Jokowi. Soal adanya permintaan itu, Jokowi bilang dirinya terbuka untuk melakukanya. Namun, sekali lagi Jokowi meminta agar semua masalah bisa diselesaikan secara internal oleh Kadin.

“Siapapun ketemu sama saya saya terbuka nggak ada masalah, tapi sekali lagi selesaikan masalah ini di internal Kadin, jangan menyorong bola panasnya ke presiden gitu aja,” kata Jokowi.

Kubu Arsjad sebut Munaslub ilegal. Cek halaman berikutnya.

Kubu Arsjad Sebut Munaslub Ilegal

Kubu Arsjad Rasjid selaku petahana menyatakan Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie tidak sah dan ilegal. Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum yang ditunjuk Dewan Pengurus Kadin Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid membeberkan dua hal yang membuat Munaslub dinyatakan ilegal.

Pertama, menurut UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang Industri dan Keppres 18 tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia dijelaskan Munaslub bisa dilaksanakan dalam tiga kondisi, mulai dari pelanggaran prinsip terhadap anggaran dasar dan rumah tangga, penyelewengan keuangan, dan Kadin Indonesia tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Nah, Hamdan menyatakan Kadin Indonesia yang dipimpin Arsjad sejak 2021 tidak berada dalam tiga kondisi tadi.

“Dari tiga alasan ini tak ada satupun yang terpenuhi untuk melaksanakan Munas Luar Biasa. Tidak ada pelanggaran prinsip, pelanggaran terhadap keuangan, dan tidak ada juga pelanggaran atau Kadin itu tidak berfungsi sama sekali. Semua normal saja tidak ada masalah apapun yang memaksa dilaksanakan Munaslub,” ujar Hamdan dalam konferensi pers di JS Luwansa, Jakarta Selatan di hari yang sama.

Kedua, bila dilihat secara prosedur, Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum dinyatakan Hamdan tidak sesuai aturan yang berlaku. Dia menjelaskan, Munaslub bisa dilakukan bila ada tiga pelanggaran seperti yang dipaparkan sebelumnya dengan memberikan peringatan terlebih dahulu. Peringatan dilakukan sebanyak 2×30 hari, bila selama 60 hari peringatan tidak diindahkan pengurus barulah Munaslub bisa dilakukan.

Hamdan mengatakan sejauh ini tidak ada pernyataan bahwa Dewan Pengurus Kadin yang dipimpin Arsjad melakukan pelanggaran. Begitu juga peringatan yang dilakukan 2×30 hari.

“Seharusnya ada kesepakatan bersama terlebih dahulu. Kemudian kalau itu memang pelanggaran ditemukan, maka harus disampaikan peringatan tertulis dalam waktu 30 hari, kalau tidak ada dalam 30 hari diperhatikan, disampaikan peringatan tertulis kedua dalam waktu 30 hari, baru bisa Munaslub,” beber Hamdan.

Kubu Arsjad Rasjid Ungkap 2 Alasan Munaslub Kadin Tidak Sah Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom

Masih secara prosedur, Hamdan menjelaskan, Munaslub bisa dilakukan bila ada kesepakatan permintaan dari setidaknya 50+1% pengurus Kadin daerah dan juga anggota luar biasa yang memiliki hak suara.

Nah, dari data yang dia dapatkan, sejauh ini ada sekitar 21 pengurus provinsi dari 35 provinsi yang ada justru menolak adanya Munaslub. Hamdan mengklaim dirinya sudah mengantongi surat pernyataan tertulis dan resmi dari para pengurus daerah. Artinya syarat 50+1% pengurus provinsi yang menyetujui adanya Munaslub tidak terlaksana.

“Di sini ada 21 pengurus provinsi yang diwakili Ketua Umum masing-masing menolak Munaslub. Jadi tidak ada memenuhi 50+1 yang menyetujui Munaslub, artinya tidak memenuhi syarat,” ungkap Hamdan.

Anindya ungkap kronologi di halaman berikutnya.

Anindya Ungkap Kronologi Munaslub

Anindya Bakrie membeberkan kronologi penunjukannya sebagai orang nomor satu Kadin Indonesia. Dalam kicauannya di X, Anindya mengatakan, pada Sabtu (14/9) lalu dirinya menghadiri Munaslub.

Dia mengatakan, Munaslub itu merupakan inisiasi dari Kadin provinsi dan asosiasi dalam menyikapi dinamika organisasi.

“Sabtu lalu, saya hadir di Munaslub Kadin 2024 yang merupakan aspirasi Kadin Provinsi (Kadinda) dan Asosiasi/Himpunan (ALB) yang menyikapi dinamika organisasi dan menginginkan Kadin yang netral dan konsisten sebagai mitra strategis pemerintah,” cuit Anindya.

Dalam acara tersebut, hadir juga Ketua MPR sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Menteri Investasi Rosan P Roeslani. Dia mengatakan, para pengusaha senior pun juga hadir.

“Hadir Ketua MPR yang juga Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan HanKam Kadin Bambang Soesatyo, Menteri Investasi yang juga Ketum Kadin Indonesia 2015-2020 Rosan Roeslani dan Ketua Dewan Kehormatan, pengusaha senior dan pendiri HIPMI Abdul Latief, WKU Wantim Erwin Aksa,” kata Anindya.

“Ketum/Pimpinan Kadin daerah, asosiasi/himpunan (seperti Ketum HIPMI Akbar Buchari, IWAPI Nita Yudi, JAPNAS dan banyak lagi) serta partisipan lainnya,” imbuhnya.

Ketua Umum hasil Munaslub Kadin Anindya Bakrie (kiri) bersama Menkumham Supratman Andi Agtas (tengah) dan Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia sekaligus Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri) memberikan paparannya pada acara sarasehan Kadin hasil Munaslub dengan Menkumham di Kantor Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam acara tersebut Anindya Bakrie mengatakan akan bekerja cepat menyesuaikan pemerintahan baru usai terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin pada Munaslub 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Dia mengaku, dalam Munaslub itu dirinya diminta untuk menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia untuk periode 2024-2029. “Dalam Munaslub Kadinda dan ALB Alhamdulillah meminta saya untuk menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029,” katanya.

Sebagai orang yang sudah 25 tahun di Kadin, ia mengaku memahami hal tersebut. Ia menyatakan, akan menjalankan amanah yang diberikan. Menurutnya, dinamika organisasi merupakan hal yang biasa.

“Dinamika organisasi itu biasa. Semua pasti ada solusinya. Seperti tahun 2021, saat itu meski dalam posisi baik, saya legowo bersepakat untuk kebaikan bersama, katanya.

Membagikan
Exit mobile version