Sabtu, Oktober 12


Jakarta

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus pendakwah kondang Luthfi bin Yahya alias Habib Luthfi buka suara soal langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan.

Habib Luthfi tak tegas apakah menolak atau mendukung kebijakan ini, sejauh ini dia cuma bilang dirinya masih mengikuti saja keputusan pemerintah soal hal ini. Dia mengaku sebagai Anggota Wantimpres belum pernah diajak diskusi mengenai kebijakan ini.

“Kita tidak pernah diajak musyawarah. Saya tidak bisa katakan iya atau tidak. Kita ikuti saja kehendak pemerintah. Kalau dianggap baik untuk ini silakan saja,” ungkap Habib Luthfi ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).


Pihaknya pun sejauh ini belum memberikan masukan soal kebijakan bagi-bagi izin tambang ke ormas kepada Jokowi.

“Ndak ada (masukan). Saya tidak semudah itu untuk memutuskan,” kata Habib Luthfi.

Soal beberapa ormas keagamaan yang menolak kebijakan ini, Habib Luthfi tak mau bicara banyak. Menurutnya semua pihak punya hak untuk mengambil keputusan di mata demokrasi.

“Terserah saja lah mereka punya hak kok. Kita harus hargai berpendapat dan berdemokrasi,” ujar Habib Luthfi.

Adapun usaha pertambangan resmi diizinkan untuk diberikan kepada ormas lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam catatan detikcom, lahan tambang yang akan diberikan izin usahanya kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Lahan itu dialokasikan kepada enam ormas yang menjadi pilar atau terbesar di masing-masing agama, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.

Namun, beberapa ormas sudah menyatakan menolak izin tambang. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sejauh ini menolak tawaran dari pemerintah itu. Sedangkan Muhammadiyah sepertinya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil tawaran tersebut.

Simak Video: Ribut-ribut soal Ormas Agama Garap Tambang, Bahlil: Maunya Apa Sih?

[Gambas:Video 20detik]

(hal/kil)

Membagikan
Exit mobile version