Pengadilan Distrik Yudisial ke-4 Portland memutuskan Johnson & Johnson wajib bayar denda USD 260 juta (sekitar Rp 4,2 triliun) kepada wanita Oregon bernama Kyung Lee (49) yang mengidap mesothelioma diduga akibat penggunaan jangka panjang bedak tabur J&J.
Artikel Terkait
© 2026 The News Indonesia. Seluruh hak cipta.




