Jakarta –
Aksi penggrebekan dilakukan di rumah penjual jajanan baby crab kaki lima. Petugas mendapati dapur penjual ternyata sangat kotor dan dipenuhi lalat.
Tidak hanya soal rasa, penjual makanan sebenarnya juga perlu memerhatikan keamanan dan kebersihan makanan yang ditawarkan. Jika tidak, hal tersebut bisa menimbulkan masalah besar.
Makanan yang disiapkan di dapur kotor berisiko membahayakan pelanggan. Ketika masalah kebersihan dan keamanan pangan ini sudah sampai menelan korban, bisa jadi reputasi bisnis kuliner bakal hancur.
Oleh sebab itu, pelaku usaha makanan sebaiknya selalu menjaga dan memperhatikan kualitas, kebersihan, dan keamanan makanan yang mereka tawarkan. Jangan sampai harus menunggu ada pemeriksaan terlebih dahulu.
Kasus terkait hal ini sempat ditemukan pada penjual makanan kaki lima di dekat Jonker Walk, Melaka, Malaysia.
Menurut laporan World Of Buzz (09/11/2024), petugas pemerintah dari Ministry of Domestic Trade and Cost of Living (KPDN) Melaka bersama dengan Immigration Department of Malaysia (JIM) Melaka menggerebek rumah seorang penjual rajungan atau ‘baby crab’.
Petugas masuk ke area dapur dimana tempat sang penjual menggoreng dan menyiapkan baby crab tersebut. Di area ini petugas menemukan hal mengejutkan. Rupanya, kondisi dapur penjual itu sangat kotor dan dipenuhi dengan lalat.
Petugas menemukan dapur penjual itu kotor dan dipenuhi dengan lalat. Foto: Malaysia Gazette
|
Penjual rajungan mengaku jika mereka menggoreng rajungan di awal, lalu akan ditempatkan di dalam wadah terlebih dahulu, sebelum akhirnya dijual ke pelanggan keesokan harinya.
Adapun rajungan goreng yang dibiarkan begitu saja di penggorengan, tanpa penutup apapun. Hal ini tentu mengkhawatirkan karena bisa menimbulkan risiko kontaminasi penyakit yang disebabkan oleh lalat.
Beberapa rajungan goreng bahkan dibiarkan begitu saja di lantai sampai lemari es yang digunakan untuk menyimpan persediaan pun didapati berbau busuk.
Penjual juga dilaporkan telah menyimpan sepuluh kilogram rajungan goreng dalam wadah besar, yang siap dijual ke pasaran.
“Saya biasanya menggoreng rajungan ini hari ini dan menyimpannya dalam wadah untuk dijual besok,” ujar penjual tersebut ke petugas.
|
Tidak hanya soal rajungan goreng, tim penegak hukum juga sudah menyita lebih dari 85 paket minyak goreng dan tepung terigu dari rumahnya yang biasa digunakan untuk keperluan bisnis makanan ini. Bahan tersebut disita akibat disimpan tanpa izin yang sesuai, dan telah melanggar Undang-Undang Pengawasan Pasokan 1961, lapor says.com (11/11/2024).
Penjual rajungan ini dilaporkan merupakan warga negara asing, sehingga kini ia menghadapi potensi terkena denda dan didakwa tindakan penegakan hukum lebih lanjut atas pelanggaran kesehatan dan keselamatan.
Penjual asing itu juga gagal menunjukkan izin untuk persediaan perlengkapan masaknya. Pihak berwenang menyatakan bahwa praktik yang tidak higienis ini tak hanya menimbulkan risiko kesehatan pelanggan, tetapi juga membahayakan reputasi Melaka sebagai negara tujuan para wisatawan.
(aqr/adr)