Jakarta –
Pemerintah Jerman mengeluarkan aturan penjualan cokelat Dubai. Hanya boleh yang benar-benar berasal dari Dubai. Ini penjelasannya!
Viralnya cokelat Dubai memang berpeluang besar dalam dunia bisnis. Banyak orang dari berbagai negara menawarkan jasa titip cokelat Dubai dari negara asalnya.
Mengingat cokelat Dubai ini pertama kali diperkenalkan oleh gerai asal Dubai bernama Fix Chocolatier. Namun, tak sedikit negara yang mengeluarkan cokelat Dubai dengan merek lokal.
Seperti yang ditawarkan oleh supermarket lokal asa Jerman. Supermarket bernama Aldi tersebut menjual cokelat Dubai merek Alyan Dubai Chocolate yang berasal dari Turki.
Cokelat Dubai Foto: Getty Images
|
Namun, kini pengadilan di kota Cologne, Jerman melarang penjualan cokelat Dubai yang bukan berasal dari Dubai. Larangan itu berkaitan dengan banyaknya pertanyaan tentang keaslian produk di pasaran.
Menurut pengadilan, nama produk dapat menyebabkan konsumen berasumsi bahwa cokelat tersebut diproduksi di Dubai dan diimpor ke Jerman, lapor lapor DW.COM (13/01/25).
Sementara itu, supermarket Aldi menjelaskan bahwa produk tersebut tidak bermaksud menipu konsumen. Pada kemasan cokelatnya juga sudah mencantumkan asal produk.
Sayangnya pihak pengadilan tidak sependapat dengan pernyataan tersebut. Kasus ini diajukan oleh Andreas Wilmers, seorang importir cokelat Dubai merek asli, yakni Fix Chocolatier.
|
Wilmers merasa bahwa penggunaan nama ‘Cokelat Dubai’ oleh supermarket Aldi bisa merugikan bisnisnya. Pada Desember 2024 lalu, Wilmers juga telah mengajukan keluhan serupa.
Ia mengaku keberatan dengan merek Lidl dan produsen cokelat Swiss, Lindt, yang ikut mengeluarkan menu cokelat Dubai. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses hukum.
Pihak Lidl berpendapat bahwa istilah ‘Cokelat Dubai’ hanya merujuk pada jenis cokelat dengan isian kunafa pistachio, bukan cokelat yang secara spesifik berasal dari Dubai.
Sementara itu, The Association of the German Confectionery Industry (BDSI) juga menyatakan bahwa ‘Cokelat Dubai’ dapat diproduksi di mana saja di dunia.
Untuk saat ini pengadilan Cologne tidak setuju dengan pendapat dari Lidl maupun BDSI. Karenanya pengadilan tersebut menegaskan bahwa nama produk harus mencerminkan asal usulnya.
Keputusan ini menimbulkan dampak signifikan bagi pemasaran produk makanan di Jerman, khususnya bagi produk yang menggunakan nama geografis.
Dalam laporan ini, supermarket Aldi masih memiliki bisa mengajukan banding atas keputusan ini. Jika bandingnya berhasil, maka Aldi bisa membuka kembali peluang bagi mereka untuk menjual ‘Cokelat Dubai’ di pasar Jerman.
(raf/odi)