Rabu, Maret 19


Bandung

Pengusaha travel sering jadi korban pungutan liar (pungli) di tempat wisata dengan modus getok harga tarif parkir. Mereka pun menjerit!

Bus pariwisata sering menjadi target pungutan liar (pungli) dengan modus getok parkir, terutama saat berkunjung ke Kota Bandung. Kejadian getok parkir terhadap bus wisata viral pada Februari 2023 lalu.

Ada sebuah bus yang parkir di Jalan Kebon Kawung, dekat pusat oleh-oleh Kartika Sari, dikenai pungutan parkir sebesar Rp 150 ribu. Dinas Perhubungan Kota Bandung pun mengklarifikasi, jika pelaku pungli adalah oknum preman dan bukan jukir resmi yang beroperasi di bawah Dishub Kota Bandung.


Ketua DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) Jawa Barat, Joseph Sugeng Irianto menegaskan, praktik pungutan liar (pungli) di tempat parkir masih menjadi masalah yang terus menerus terjadi.

“Pungli lebih banyak ke parkir, obyek wisata itu kadang-kadang tak menyediakan kantong parkir yang memadai sehingga kendaraan yang datang mengambil lahan lain, seperti badan jalan atau lahan tertentu sehingga mematok harga parkir tidak masuk akal,” kata Joseph, beberapa waktu lalu.

“Contoh di area Pasar Baru, itu parkirnya bisa sampai Rp 300 ribu, parkirnya di badan jalan sekitar Pasar Baru, bayar ke oknum. Bus tidak bisa masuk ke dalam. Kalau enggak mau segitu, enggak bisa naik dan turunkan penumpang,” tambahnya.

Joseph menjelaskan, hal ini dapat merugikan Kota Bandung, karena dapat mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung ke kota tersebut akibat praktik pungli yang merajalela. Tidak hanya di kawasan Pasar Baru, Joseph juga mengalami pungli di Jalan Diponegoro.

“Pusdai pernah diminta Rp 150 ribu, ketika minta buktinya mereka bikin sendiri, yang mereka anggap itu resmi, tapikan yang mengeluarkan bukti parkir adalah otoritas terkait,” ujarnya.

Pengamen Jadi Masalah Lain

Joseph juga menyoroti masalah pengamen yang memaksa masuk ke dalam bus pariwisata yang tak kalah meresahkan. Jika pintu bus tidak dibuka, pengamen tersebut bahkan nekat menggebrak-gebrak pintu bus.

Hal ini membuat beberapa orang menyarankan untuk tidak melewati daerah Alun-alun Bandung dan sekitarnya karena takut akan bertemu banyak pengamen.

Mengenai siapa yang harus bertanggung jawab jika sopir bus wisata menjadi korban pungli, Joseph menyatakan, beban biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh pihak travel dan tidak dibebankan kepada penumpang.

“Dibayar pihak travel, karena kita enggak mungkin minta urunan ke penumpang, jadi pihak travel harus lakukan ekstra cost. Kalau bus besar rata-rata Rp 50 ribu, kita anggaran atau RAB-kan per sekali parkir Rp 50 ribu, menurut kita itu normal. Misal dalam RAB tour berapa kali, rata-rata 5 kali, kita anggaran Rp 250 ribu. Kalau lebih, harus ada bukti, kalau tidak ada bukti, tidak bisa direimburse,” terangnya.

Joseph berharap pemerintah dapat melakukan perbaikan dalam sistem perparkiran dan meningkatkan pengawasan terhadap praktik pungli ini.

“Bagi kami sebagai pelaku tour and travel minta pemerintah untuk membenahi perparkiran, pengawasan harus tetap ketat, jangan sampai longgar karena rentan terulang lagi,” harapnya.

ASITA Berharap Pungli Ditindak Tegas

Harapan yang sama juga diungkapkan Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) Jawa Barat, Budijanto Ardiansjah. Menurut Budi, sapaan karibnya, polisi harus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pungli.

“Kami berharap pihak kepolisian tidak pasif, lebih pro aktif, artinya tidak menunggu laporan, tapi ada juga pembinaan dan lakukan patroli, pemeriksaan, supaya kejadian kau supaya tak terulang lagi.

Menurut Budi, tanpa tindakan tegas, para pelaku pungli tidak akan kapok melakukan praktik tersebut.

“Harus ada pembinaan dan penindakan yang keras supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi. Percuma kita tiup asap saja, nanti ada yang bakar api lagi, jadi lebih baik kita bersihkan sampai tuntas dan sampai selesai,” pungkasnya.

——

Artikel ini telah naik di detikJabar.

Simak Video “KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Salah Satunya Karutan
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version