Jumat, Desember 5


Jakarta

Jepang bersiap berencana menaikkan pajak kedatangan bagi wisatawan asing berkali-kali lipat dari sebelumnya. Kini hingga 5000 yen.

Kabar sebelumnya menyebut kenaikan bisa mencapai tiga kali lipat, tetapi laporan terbaru menunjukkan bahwa beberapa wisatawan mungkin harus merogoh kocek lebih dalam lagi.

Selama ini, setiap orang yang meninggalkan Jepang otomatis dikenai pajak turis internasional sebesar 1.000 yen (Rp 107 ribu). Pajak tersebut sudah tercantum dalam harga tiket pesawat, sehingga banyak wisatawan tidak sadar mereka membayarnya.


Dikutip dari Japan Today, Jumat (5/12/2025) Perdana Menteri baru Jepang, Sanae Takaichi, secara terbuka mendukung rencana kenaikan pajak menjadi 3.000 yen (Rp 324 ribu). Dengan dukungan penuh Partai Demokrat Liberal (LDP), yang menguasai mayoritas kursi di parlemen, wacana itu bergerak cepat.

Namun, LDP mempunyai usulan lebih ambisius. Menurut Kyodo News, Komisi Riset LDP untuk Pembentukan Negara Berorientasi Pariwisata mengajukan tarif 5.000 yen (Rp 535 ribu) bagi wisatawan yang terbang menggunakan kelas bisnis atau lebih tinggi.

Meski penambahan pemasukan negara bukan hal baru, pihak yang mendorong kebijakan itu menegaskan bahwa kenaikan pajak keberangkatan dirancang untuk meredam masalah overtourism yang semakin dirasakan di kawasan wisata Jepang.

Dana dari pajak tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai kebutuhan seperti kampanye edukasi etika publik untuk turis asing, penambahan lahan parkir di destinasi ramai, dan pembuatan sistem reservasi di objek wisata populer.

Dampak yang Belum Pasti Tepat Sasaran

Banyak analis menilai tambahan 4.000 yen tidak akan memberi dampak berarti pada pelancong kelas bisnis. Artinya, kenaikan pajak belum tentu menekan jumlah turis asing yang masuk ke Jepang.

Tidak hanya turis mancanegara, warga Jepang sendiri juga akan terkena pajak yang sama setiap kali mereka bepergian ke luar negeri. Dengan begitu, kebijakan ini akan langsung dirasakan oleh masyarakat lokal.

Jika revisi undang-undang perpajakan Jepang disetujui, tarif baru bisa mulai berlaku awal tahun fiskal 2026, sekitar musim semi. Yang mana kenaikan pajak bisa diterapkan sebelum musim liburan musim panas, bahkan mungkin saat beberapa daerah masih diselimuti bunga sakura yang bermekaran.

(upd/fem)

Share.
Exit mobile version