Jumat, Oktober 4


Jakarta

Baru-baru ini, terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim yang disebabkan oleh pengemudi truk yang berkendara secara ugal-ugalan dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Insiden ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan tujuh kendaraan dalam kejadian tersebut.

Diketahui, sopir truk masih berusia 18 tahun dan belum memiliki SIM. Padahal SIM sangatlah penting bagi pengendara kendaraan pribadi, transportasi umum, maupun kendaraan pengangkut barang. Terdapat peraturan yang membedakan jenis SIM untuk motor dan mobil.

SIM apa yang diberikan kepada pengemudi mobil truk? Mari kita kenali beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia beserta peraturannya.


SIM Mobil Menggunakan Jenis SIM Apa?

SIM untuk mobil digolongkan menjadi A, B1, dan B2 bergantung berat kendaraan yang digunakan. Sedangkan untuk SIM mobil angkutan umum dan barang terdiri dari SIM A umum, SIM B1 umum, dan SIM B2 umum.

Jenis SIM

Untuk lebih mengetahui perbedaan dari jenis-jenis SIM, simak informasi berikut ini yang terbagi menjadi perseorangan dan umum.

SIM Perseorangan

SIM perseorangan terbagi menjadi 4 jenis. Berikut penjelasannya:

1. SIM A

Kamu yang sudah memiliki kendaraan mobil wajib mempunyai SIM A. Menurut laman produsen mobil swasta, SIM A berlaku untuk mereka yang memiliki kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg.

2. SIM B

SIM B diperuntukkan bagi pengendara kendaraan yang lebih berat. Mengutip laman penyedia mobil, SIM B terbagi menjadi:

– SIM B1

Jenis SIM B1 berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya orang yang memegang SIM B1 adalah pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

– SIM B2

SIM B2 diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng. Selain itu, SIM B2 untuk kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

3. SIM C

SIM C diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor. SIM C juga terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

– SIM C1

SIM C1 merupakan jenis SIM yang diberikan kepada pengendara dengan motor kurang dari 250 cc.

– SIM C2

SIM C2 adalah SIM yang diperuntukkan untuk pengendara motor dengan kisaran mesin 250 cc-500 cc.

– SIM C3

SIM C3 adalah SIM C untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.

4. SIM D

SIM D merupakan SIM untuk pengendara khusus. SIM D diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.

SIM UMUM

SIM Umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan orang atau barang. Tujuan utamanya adalah komersil. Berikut beberapa jenisnya:

1. SIM A Umum

Pertama adalah SIM A Umum. Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan angkutan penumpang atau barang dengan total berat tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1 Umum

SIM B1 Umum diberikan kepada pengemudi kendaraan umum dan barang. Jumlah berat yang diperbolehkan yaitu lebih dari 3.500 kg.

3. SIM B2 Umum

SIM B2 Umum diberikan bagi kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan atau gandengan. Adapun berat gandengan atau kereta tempelan boleh memiliki berat lebih dari 1.000 kg.

SIM Internasional

SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional. SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968.

Itulah penjelasan mengenai SIM dan variasi jenisnya yang berlaku di Indonesia. Dengan mengetahui perbedaan jenis SIM, diharapkan pembaca dapat lebih memahami persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Jadi, sudah tahu kan Detikers jenis SIM yang harus dimiliki oleh pengendara mobil truk? Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal tersebut.

Simak Video “Enggak Perlu Antre Lagi Buat Perpanjang SIM, Begini Caranya…
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/rgr)

Membagikan
Exit mobile version