Rabu, April 2


Jakarta

Ribuan pekerja masih menghadapi ketidakpastian terkait hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Sampai 29 Maret 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menerima sebanyak 2.216 laporan terkait permasalahan pembayaran THR.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan laporan tersebut menyangkut 1.409 perusahaan. Laporan yang masuk berkaitan dengan berbagai persoalan mulai dari THR belum dibayarkan, hingga pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“2.216 laporan terdiri dari THR terlambat bayar 439, THR tidak sesuai ketentuan 456, serta THR tidak dibayarkan 1.322,” kata Sunardi kepada detikcom, Minggu (30/3/2025).


Dari jumlah tersebut, 9% aduan dalam status telah selesai dan 91% aduan sedang dalam proses.

Selain itu, tercatat sudah ada 1.654 konsultasi yang dilakukan. Konsultasi tersebut terdiri dari 1.593 konsultasi mengenai THR dan 61 konsultasi mengenai Bantuan Hari Raya (BHR).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko Pengaduan THR yang dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id serta aplikasi SIAPkerja yang tersedia di PlayStore.

Sunardi mengingatkan perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6 Lebaran akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Tidak hanya itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR juga dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.

“Denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawannya. Perusahaan juga tetap akan mendapatkan sanksi administratif secara bertahap berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” bebernya.

Simak juga Video: Menaker Akan Investigasi Perusahaan yang Belum Bayar THR

(aid/kil)

Membagikan
Exit mobile version