
Jakarta –
Menjelang periode arus mudik Lebaran 2025, angkutan barang dilarang melintasi Pelabuhan Merak Banten. Dimulai sejak 24 Maret.
Kebijakan tersebut dilakukan agar memperlancar arus mudik dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera. Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek, mengatakan pelarangan angkutan barang itu demi kelancaran arus mudik di titik sentral seperti Pelabuhan Merak.
“Untuk pembatasan angkutan berat ya, angkutan barang itu akan dimulai tanggal 24 (Maret). Jadi tanggal 25 (Maret) itu sudah tidak ada lagi utnuk angkutan barang,” kata Leganek dikutip dari detiknews, Kamis (13/3/2025).
Nantinya angkutan barang akan diarahkan ke area tunggu. Dalam periode tersebut Pelabuhan Merak akan diperuntukan hanya untuk kendaraan yang mengangkut pemudik saja.
Akan ada pelabuhan yang disiapkan untuk mengakomodasi pemudik. Pelabuhan Merak hanya bisa dilalui oleh pemudik non-kendaraan, bus, pengangkut penumpang, mobil penumpang, dan pikap.
“Ini akan dilayani di Merak,” ujar Leganek.
Sementara itu, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan sepeda motor akan diarahkan melalui Pelabuhan Pelindo Ciwandan. Pelabuhan tersebut juga bisa digunakan untuk kendaraan truk kecil.
“Ini akan dimulai tanggal 26, sudah mulai kita laksanakan dan kita sudah melayani dengan maksimal,” imbuhnya.
(upd/upd)