Senin, Februari 3
Jakarta

Anggota DPRD Depok inisial RK menjadi tersangka pencabulan gadis ABG dan terancam hukuman 15 tahun penjara. RK saat ini ditahan polisi, begini jejak kasusnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan kepada polisi. Dugaan pencabulan ini terjadi pada Juli 2024.

“Ya jadi, kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan. Ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024,” kata Kapolres Metro Depok saat itu Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).


“Dan ini yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” tambahnya.

Dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat (12/7/2024) pukul 19.30 WIB. Pencabulan terjadi di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.

“Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita,” katanya.

Korban sendiri mengenal pelaku setelah dikenalkan oleh orang tuanya. Saat itu ibu korban mengenalkan korban kepada terlapor dengan maksud untuk dicarikan sekolah.

“Kalau dari keterangan korban ya, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada pelaku, diperkenalkan. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah, tapi ini kan masih dalami, apakah benar nanti kita cek lagi,” jelasnya.

“Kalau orang tuanya (korban) ini diduga tim sukses ya, tim suksesnya dari si terduga pelaku,” tambahnya.

Anggota DRPD Depok Jadi Tersangka Pencabulan


Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan RK sebagai tersangka. Tersangka RK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ya benar (RK sudah tersangka). “Pasal 82 pencabulan anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Santy saat dihubungi detikcom, Jumat (3/1).

Pelaku Ditahan

Polisi kemudian menangkap tersangka RK. Kini RK ditahan di rutan Polres Metro Depok.

“Sudah (ditahan). Iya (ditahan di Rutan Polres Metro Depok),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato saat dihubungi, Sabtu (1/2).

Zend mengatakan RK ditangkap pada Kamis (30/1). Dia kemudian ditahan pada Jumat (31/1).

“Tersangka ditangkap hari Kamis dan dilakukan penahanan hari Jumat tanggal 31 Januari 2025,” jelasnya.

Atas perbuatannya RK dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.

Halaman 2 dari 2

(lir/lir)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Membagikan
Exit mobile version