Senin, Oktober 14


Jakarta

Mobil Rubicon Wrangler atas nama terpidana Mario Dandy akhirnya laku terjual. Barang rampasan dari kasus penganiayaan David Ozora itu laku terjual Rp 725 juta.

“Sudah laku Rp 725 juta,” kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi detikcom, Selasa (11/4/2024).

Jeep Mario Dandy ini laku terjual usai beberapa kali dilelang. Sebelumnya harga limit jip Mario Dandy sempat turun dari semula Rp 809 juta. Namun karena belum laku, harga limitnya turun menjadi Rp 700 juta, kemudian diturunkan kembali menjadi Rp 600 juta.


Kejari Jaksel menurunkan harga limit jip tersebut menjadi Rp 700 juta. Sementara uang jaminan yang disetorkan senilai Rp 210 juta.

Rubicon Wrangler milik Mario Dandy produksi 2013 dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380. Bagian luar mobil terlihat masih mulus, tulisan Rubicon berada di samping mobil warna merah.

Mobil Rubicon bekas milik Mario Dandy dilengkapi ban serep di bagian belakang. Sementara bagian interior, jok mobil dibalut dengan kulit warna hitam, hampir keseluruhan bagian dalam dan luar mobil warna hitam.

Mario Dandy dalam kasus ini divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi Rp 25 miliar. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.

Mario Dandy dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga Video ‘Jaksa Tolak Pleidoi Rafael Alun, Sidang Duplik Digelar 2 Januari 2024’:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/dhn)

Membagikan
Exit mobile version