Selasa, Februari 25


Jakarta

KPK telah menyampaikan jawaban terkait gugatan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) perihal laporan terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, hari ini, Selasa (25/2/2025), KPK hadir sebagai tergugat. Agenda persidangan kali ini yakni jawaban dari KPK.

Tim biro hukum KPK meminta jawabannya dianggap dibacakan. Pihak LP3HI selaku penggugat sepakat dengan itu.

“Agendanya hari ini jawaban ya, bagaimana termohon sudah siap? Mau dibacakan atau dianggap dibacakan?” tanya hakim tunggal Lucy Ermawati saat sidang.

“Mohon dianggap dibacakan,” kata pihak KPK.

“Ga keberatan ya?” tanya hakim ke LP3HI.

“Siap,” kata pihak LP3HI.

Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sidang akan kembali digelar besok.

“Berarti selanjutnya pembuktian ya, dari termohon besok ya, jadi untuk sidang selanjutnya, sidang kita tunda, besok, tanggal 26 Februari 2025, dengan agenda bukti dari termohon, sidang ditutup,” ujarnya.

Ditemui usai persidangan, Tim Biro Hukum KPK Martin Tobing mengaku belum bisa menjawab gugatan yang diajukan LP3HI terkait penghentian penyidikan dalam kasus kredit Bank Jateng dengan pihak terkait Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Dia mengatakan LP3HI bukan sebagai pelapor dalam gugatan yang dilayangkan di PN Jaksel ini.

“Jadi hasil koordinasi kami juga begitu, ini kan sifatnya rahasia, bahkan dari teman-teman dari Dumas juga menyampaikannya begitu, karena mereka bukan pelapor, jadi sebatas itu yang bisa disampaikan, jadi itu saja sih,” katanya.

“Masih di itu, teman-teman Dumas yang bisa menshare tentang update, karena terbatas oleh karena mereka bukan pelapornya,” ucapnya.

Gugatan LP3HI

Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara itu, termohon dalam gugatan yakni KPK.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menerangkan gugatan ini dilayangkan karena KPK tidak menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW). Dalam laporan itu, katanya, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo terkait kasus kredit Bank Jawa Tengah (Jateng).

“Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 (Vide link berita: https://news.detik.com/berita/d-7225797/ipw-laporkan-eks-dirut-bank-jateng-dan-ganjar-pranowo-ke-kpk),” kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa (25/2).

Kurniawan menjabarkan dugaan korupsi itu berupa gratifikasi atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023. Dia menyebut nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.

“Namun uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5% (lima persen), pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5% (lima setengah persen) dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah alias Ganjar Pranowo menerima 5,5% (lima setengah persen) dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah),” kata Kurniawan.

Kurniawan menyebutkan hingga kini belum ada kejelasan di KPK semenjak kasus itu dilaporkan IPW pada 5 Maret 2024. Kurniawan menuding KPK telah menghentikan perkara tersebut.

“Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) kepada TERMOHON pada tanggal 05 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum atau penyidikan dan penuntasan dari kasus tersebut, seolah-oleh laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan oleh TERMOHON, sehingga perbuatan TERMOHON tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum,” ujarnya.

Karena itulah, LP3HI, katanya, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. LP3HI meminta hakim memerintahkan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

“Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023 yang diduga dilakukan oleh Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi ASKRIDA atas nama Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri, dan Mantan Gubernur Jawa Tengah atas nama Ganjar Pranowo dan menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut sebagai tersangka,” kata Kurniawan.

Tak hanya itu, LP3HI meminta hakim PN Jaksel menyatakan KPK telah menghentikan kasus dugaan korupsi Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023. LP3HI berharap gugatannya ini dapat dikabulkan hakim tunggal PN Jaksel.

Bantahan Ganjar

Ganjar Pranowo telah buka suara terkait pelaporan IPW ke KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

Ganjar tidak menjelaskan lebih lanjut bantahan tersebut.

Simak juga Video ‘Pengamat Sebut PDIP Hampir 100% Oposisi Setelah Hasto Ditahan KPK’:

(whn/dhn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version