Jumat, Oktober 18


Jakarta

Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berstatus suami dan istri. Gara-gara Ferry Irawan tak membaca ikrar talak, putusan cerai yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 3 Agustus 2023.

Namun, aktor berusia 47 tahun itu merasa tidak mengabaikan ikrar talak. Ferry Irawan mengaku juga bingung.

“Nggak ada yang mengabaikan sama sekali. Waktu itu putusan pengadilan langsung membatalkan itu aku nggak tahu sama sekali,” kata Ferry Irawan di Pagi Pagi Ambyar, Rabu (16/10/2024).


Ferry Irawan bingung putusan pernikahannya dibatalkan. Sedangkan dirinya sudah tak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada Venna Melinda lebih dari 3 bulan.

“Kok statusnya masih lanjut. Kebetulan aku waktu itu diurusin sama Sunan Kalijaga, ada kerabat dekat juga, perceraian 3 kali suami nggak datang verstek, apalagi secara agama tidak ada nafkah batin itu sudah putus (hubungan suami dan istri). Apalagi aku sudah mengucap talak,” tegas Ferry Irawan.


Ikrar talak mempunyai batas waktu paling lama 6 bulan setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Namun, Ferry Irawan tak juga membacakan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sehingga putusan cerai itu gugur.

Oleh karena itu, Venna Melinda yang otomatis masih berstatus istri Ferry Irawan mengajukan ulang gugatan cerai. Proses cerai harus diulang dari awal hingga tercapainya putusan.

Namun, Ferry Irawan mengakui luput dengan beberapa hal di pengadilan.

“Di pengadilan aku banyak, nggak ini ya… maksudnya miss gitu loh. Banyak contoh dari aku sendiri bahkan banyak kerabat juga, bahwa 3 kali nggak datang (verstek), itu semua sebenarnya simple,” katanya.

Selama persidangan, Ferry Irawan memang tak pernah datang hingga tiba waktunya pada putusan pengadilan. Ferry Irawan mengatakan sudah diwakili oleh tim kuasa hukum.

Kemarin Venna Melinda kembali cabut gugatan cerai karena alamat Ferry Irawan tak ditemukan. Venna akan kembali mengajukan gugatan lagi yang dikenal dengan gugatan gaib.

Gugatan gaib adalah gugatan cerai yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pengadilan agama ketika keberadaan atau alamat pihak lain tidak diketahui.

“Jadinya makanya tadi kita cabut dan kita ajukan gugatan gaib. Gugatan gaib kan makan waktu juga kan, tapi akan segera kita daftarkan,” ujar Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Venna Melinda, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

(pus/mau)

Membagikan
Exit mobile version