Sabtu, Februari 1


Jakarta

Kasus Agung Rian, eks bodyguard Atta Halilintar soal dugaan ancam culik wartawan berakhir damai. Perdamaian terjadi lewat proses restorative justice.

Deolipa kuasa hukum pelapor, menjelaskan siapa sosok Agung Rian yang mendampingi Atta Halilintar saat menjalani pelaporan di Polres Jakarta Selatan. Agung Rian diketahui adalah seorang anggota TNI sehingga kasus itu dilimpahkan ke Pomdam Jaya.

“Jadi statusnya Mas Agung Rian ini sebagai terduga terlapor atas ancaman terhadap jurnalis itukan viral. Setelah diproses di Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian diketahuilah ternyata Pak Agung adalah salah satu anggota TNI,” Kata Deolipa Yumara di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025).


Lewat Pomdam Jaya, mantan bodyguard Atta Halilintar menerapkan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus dugaan pengancaman tersebut.

“Nah kemudian secara prosedur Polres Jaksel kemudian melibatkan persoalan ini ke Pomdam. Ketika di Pomdam Jaya ini berproses, tapi memang di Pomdam dikenal yang namanya restorative justice (RJ), jelasnya.

Melalui inisiatif kedua belah pihak, kesepakatan perdamaian akhirnya tercapai. Agung Rian dan pelapor dibuatkan dokumen perdamaian dengan perjanjian yang disepakati. Laporan polisi juga sudah dicabut.

“Ya poin-poinnya tentunya ada permintaan maaf di situ. Yang kedua permintaan maaf dari Pak Agung ya, ada kesediaan dari pelapor mencabut laporan. Kemudian dianggap tidak ada persoalan lagi,” kata Deolipa.

“Yang ketiga, pihak Pak Agung itu bersedia untuk bersikap ke depannya lebih baik lagi dan tidak akan pernah mengulangi apa yang pernah terjadi sebelumnya. Kemudian para pihak kemudian menjamin, tidak ada tindakan apapun di lain waktu atau di kemudian hari yang sifatnya saling menjatuhkan atau saling merugikan satu sama lain,” pungkasnya.

(fbr/pus)

Membagikan
Exit mobile version