Minggu, Juni 30


Jakarta

Membayar dengan e-Toll milik orang lain tidak disarankan karena membahayakan dan merugikan diri sendiri. Hal ini dipengaruhi oleh adanya perbedaan sistem transaksi tol terbuka dan tertutup.

Sejak adanya pemberlakuan transaksi non tunai dalam sistem transaksi tol Indonesia, pengguna harus menyetorkan dana ke dalam kartu uang elektronik miliknya. Kartu tersebut yang nantinya akan memberikan akses buka tutup di gardu tol dengan cepat dan efisien.

Meskipun membayar e-Toll milik orang lain bisa dilakukan, pengendara bisa dikenai sanksi karena melanggar aturan. Perjalanan juga bisa terhambat jika kartu tol yang digunakan berbeda saat masuk dan keluar jalan tol di sistem transaksi tertutup.


Perbedaan Sistem Transaksi Tertutup dan Terbuka

Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), penggunaan e-Toll mempengaruhi kelancaran perjalanan pengendara. Mengetahui perbedaan sistem transaksi tertutup dan terbuka adalah jawaban mengapa pembayaran dengan e-Toll milik orang lain tidak disarankan.

Sistem Transaksi Terbuka

Pada sistem transaksi terbuka, pengendara cukup membayar tol saat masuk di gardu tol. Palang gerbang tol otomatis akan terbuka setelah pengendara menempelkan kartu. Tidak ada pembayaran atau menempelkan kartu lagi saat keluar dari gerbang tol.

Sistem Transaksi Tertutup

Sistem transaksi tertutup mewajibkan pengendara untuk membayar di gerbang masuk dan keluar tol. Portal akan terbuka jika e-Toll yang digunakan sama saat tapping pertama dan terakhir. BPJT menyarankan untuk menggunakan e-Toll pribadi atau e-Toll yang sama dengan saldo yang mencukupi agar tidak menimbulkan masalah di tengah perjalanan.

Dampak Membayar Tol dengan e-Toll Milik Orang Lain

Dikutip dari laman Auto2000, membayar dengan e-Toll milik orang lain atau tidak terdaftar di kendaraan yang digunakan dapat menyebabkan kesalahan pembayaran. Kerugian lain seperti pemberlakuan denda juga bisa terjadi karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2005 pasal 86 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Tol.

Dijelaskan jika pengguna tol akan dikenai sanksi pembayaran dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas jalan tol sistem tertutup apabila.

  1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Selain itu, pengguna yang menimbulkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, bangunan pelengkap jalan tol, dan sarana penunjang pengoperasian jalan tol juga akan dikenai sanksi. Pengguna jalan tol harus mengganti kerugian atas apa yang telah dilakukannya.

Demikian pentingnya untuk memastikan ketersediaan saldo e-Toll pribadi. Jangan sampai kehabisan saldo di tengah perjalanan dan menggunakan e-Toll milik orang lain karena dapat menimbulkan masalah jika berada di tol sistem tertutup.

(fds/fds)

Membagikan
Exit mobile version