Kamis, April 3


Jakarta

Tak akan ada pemutihan pajak kendaraan di Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasannya.

Sudah ada tiga provinsi yang mengumumkan memberi pemutihan pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemutihan pajak kendaraan itu semula berlaku di Jawa Barat. Kemudian provinsi Jawa Tengah dan Banten ikut menerapkannya.

Sayangnya, pemutihan pajak kendaraan itu tak akan berlaku di Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung tak menampik ada permintaan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta. Namun pihaknya tak akan menghapus denda sekaligus tunggakan pajak kendaraan tersebut. Menurut Pramono, di Jakarta mereka yang nunggak pajak banyak dari kalangan mampu.


“Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono dilansir detikNews.

Kondisi ini, kata Pramono, berbeda dengan wilayah lain. Di wilayah lain, mereka yang menunggak kebanyakan terdaftar sebagai kendaraan pertama. Sementara di Jakarta kebanyakan menunggak untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sekadar informasi tambahan, pemutihan pajak kendaraan itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat atas tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pemutihan ini warga hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

Tunggakan pokok dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya diampuni sekaligus dihapuskan. Biayanya yang harus dikeluarkan masyarakat pun jadi lebih murah. Sesuai Keputusan Gubernur, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun ingin memberikan keringanan untuk warganya berupa pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

Baru-baru ini, Provinsi Banten juga mengumumkan adanya pemutihan pajak kendaraan. Warga hanya perlu membayar pajak berjalan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Denda dan tunggakannya dihapuskan.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version