Minggu, September 22


Jakarta

Mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi tarif Tol Dalam Kota mengalami kenaikan. Tarif tol naik menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan Golongan I, yang merupakan kendaraan pribadi banyak masyarakat.

Penyesuaian tarif itu dilakukan pada Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Direktur Utama Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, menyebut penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.


Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Atas kebijakan inilah Tol Dalam Kota kemudian melakukan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.

“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol,” jelas Widiyatmiko dalam keterangan tertulis, ditulis Minggu (22/9/2024).

Kenaikan tarif tol terjadi mulai Rp 500-1.500. Khusus golongan I kenaikan tarif tol hanya Rp 500, dari awalnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 per kendaraan.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, berikut daftar penyesuaian tarif Tol Dalam Kota per 22 September 2024 besok:

  • Gol I: Rp 11.000, dari semula Rp 10.500
  • Gol II: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
  • Gol III: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
  • Gol IV: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500
  • Gol V: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500

(hal/das)

Membagikan
Exit mobile version