Jakarta –
Sering melakukan pelanggaran lalu lintas, bakal tercantum di SKCK. Polisi bakal menjabarkan pelanggaran lalu lintas di SKCK tersebut.
Sistem tilang di Indonesia kini sudah menggunakan poin. Setiap pemegang SIM akan diberikan 12 poin dalam setahun. Makin sering melakukan pelanggaran lalu lintas, poin tersebut akan berkurang. Bahkan tak menutup kemungkinan SIM akan dicabut lantaran terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan belum lama ini.
Tak cuma ancaman SIM dicabut, sering melakukan pelanggaran lalu lintas juga bakal tercantum di SKCK. Aan menerangkan dalam penerbitan SKCK akan dijabarkan pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan oleh si pemohon.
“Ini juga nanti akan diintegrasikan dengan SKCK. Sehingga pada penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Itu upaya-upaya kita terkait dengan perilaku pengemudi ini di jalan,” lanjut Aan.
Aturan Tilang Sistem Poin
Untuk diketahui, sistem penerapan poin itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Sistem pemberian poin itu diberi nama Traffic Attitude Record (TAR). Lewat TAR, pelanggar lalu lintas akan diberi poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Dijelaskan pada BAB III soal penandaan SIM. Disebutkan pada pasal 33, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Lanjut pada pasal 34 disebutkan, pemberian tanda itu dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Poin untuk pelanggaran lalu lintas ini meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, poinnya meliputi 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Kemudian pada pasal 37 disebutkan akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi 12 poin akan dikenakan penalti 1, dan 18 poin penalti 2.
Pemilik SIM yang dikenakan penalti 1 dan penalti 2 tidak dapat melakukan perpanjangan SIM. Dengan 12 poin itu juga, SIM akan ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan. Sementara pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengemudi bila ingin dapat SIM kembali.
Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
(dry/din)