Selasa, April 8


Jakarta

Sosialisasi STNK mati 2 tahun data kendaraan dihapus masih terus berjalan. Simak aturan lengkapnya.

Data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang mati dua tahun akan segera dihapus. Supaya pemilik kendaraan yang tak melakukan perpanjangan STNK (5 tahunan) sekaligus tak membayar pajak dua tahun berturut-turut setelahnya tidak kaget, maka sosialisasi terus dijalankan.

Salah satunya dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam laman resminya terdapat informasi peringatan terkait penghapusan data STNK yang mati dan dua tahun berturut-turut tak bayar pajak tersebut.


“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor sesuai ketentuan UU nomor 22 tahun 2009,” demikian peringatannya.

“Registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai dengan ketentuan Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan,” begitu lanjutan peringatannya.

Perihal penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun itu memang sudah tertulis di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 74 ayat 2. Dalam pasal itu dijelaskan kondisi penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” begitu bunyi pasalnya.

Penghapusan data kendaraan ini juga tercantum dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor BAB VIII tentang Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor. Pada pasal 84 ayat 5 disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan tidak berlaku apabila kendaraan diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Adapun sebelum penghapusan, unit pelaksana regident ranmor akan memberikan tiga peringatan. Total waktu peringatan itu diberikan selama enam bulan. Peringatan akan disampaikan secara manual dan elektronik. Bila peringatan itu diabaikan barulah dilakukan penghapusan. Adapun bagi kamu yang kendaraannya terdaftar di Jawa Barat, untuk menghindari penghapusan maka bisa memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

Lewat program pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Sedangkan denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya diampuni dan dihapuskan. Dengan begitu, kamu tak perlu khawatir data kendaraan dihapus karena pajaknya sudah dibayar.

(dry/rgr)

Membagikan
Exit mobile version