Jumat, September 27


Jakarta

Apa yang detikers lakukan jika pintu keluar tol kamu sudah terlewat? Jika kamu memilih berjalan mundur agar bisa lewat di pintu keluar tersebut, berarti kamu melakukan hal yang salah.

Hal ini memang sering terjadi di jalan tol. Pengemudi biasanya mengambil lajur paling kiri, kemudian menyalakan lampu hazard dan berjalan mundur menuju ke pintu keluar tol.

Bagaimana hal ini dilarang? Simak penjelasannya di bawah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketahui juga 13 larangan lainnya saat berada di jalan tol.


Larangan Jalan Mundur di Tol

Dikutip dari unggahan di Instagram PUPR BPJT, pengemudi yang kelewatan pintu tol wajib terus melaju hingga pintu tol berikutnya. Hal ini juga tetap berlaku meskipun detikers hanya terlewat beberapa meter dari pintu tol.

Hal ini dilarang karena berjalan mundur dapat membahayakan diri sendiri dan pengemudi lainnya. Risiko kecelakaan pun tinggi jika nekat mundur, karena bisa ditabrak dari belakang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dalam Pasal 41 ayat 2 telah dijelaskan bahwa pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan selain dalam keadaan darurat. Sementara jika kamu kelewatan pintu keluar, itu tidak termasuk dalam keadaan darurat.

Bahu jalan ini berada pada lajur paling kiri. Bahu jalan hanya bisa dipakai saat sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, misalnya akibat kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan pemeliharaan jalan.

Daftar Larangan Saat Berada di Tol

Berikut ini 13 larangan saat berada di jalan tol yang dikutip dari akun Instagram @official.jmtransjawa, serta situs Daihatsu dan Suzuki, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2005:

1. Berhenti Di Jalan Tol

Kendaraan bermotor tidak boleh berhenti di jalan tol atas inisiatif sendiri, bahkan ketika tersedia bahu jalan maupun saat sepi. Hal ini berbeda ketika memang terjadi kemacetan maupun kecelakaan yang tidak memungkinkan mobil berjalan.

2. Menggunakan Bahu Jalan

Pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan untuk kepentingannya selain dalam keadaan darurat. Bahu jalan hanya digunakan ketika kendaraan mengalami kerusakan, atau digunakan kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi yang bertugas.

Jalan tol adalah jalan bebas hambatan, sehingga tidak ada kendaraan yang diperbolehkan berhenti, apalagi jika berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.

4. Melebihi Batas Kecepatan

Meski jalan tol adalah jalur cepat, pengemudi tetap harus mematuhi batas kecepatan. Batas kecepatan terendah adalah 60 km/jam, sedangkan batas kecepatan tertinggi adalah 100 km/jam.

Jika kecepatan terlalu tinggi, maka risiko terjadi kecelakaan juga semakin tinggi. Misalnya ketika ngebut dalam kondisi mengantuk, mobil bisa menabrak pembatas jalan hanya dalam waktu tak sampai sedetik.

5. Berjalan Lambat di Lajur Cepat (Lane Hogger)

Jalan tol dibuat beberapa lajur sesuai dengan kecepatan. Pengemudi juga harus tahu bahwa lajur kiri untuk yang berkecepatan lambat, sedangkan lajur kanan digunakan untuk yang berkecepatan tinggi dan yang ingin menyalip.

Jadi pengemudi dilarang menjadi pengendara lane hogger atau mengemudi dengan kecepatan statis di lajur cepat. Hal ini akan membuat pengemudi di belakangnya tidak bisa menyalip.

6. Pindah Lajur Tanpa Isyarat

Ketika berpindah lajur, pengemudi juga tidak boleh sembarangan. Pengemudi wajib berpindah lajur dengan memberi isyarat, yakni dengan menggunakan lampu sein. Dengan demikian, pengemudi di belakang tidak akan kaget jika kamu berpindah lajur.

7. Berbalik Arah, Memotong Median, U-Turn

Selain itu, pengemudi juga dilarang melakukan aktivitas mengemudi yang berbahaya, misalnya berbalik arah, memotong median, atau melakukan U-turn. Hal ini sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

8. Membuang Benda Sembarangan di Jalan

Pengemudi dilarang membuang benda apapun di jalan tol, mulai dari puntung rokok, hingga benda yang lebih besar. Larangan ini berlaku meski secara tidak sengaja ada benda yang keluar dari mobil.

9. Menderek Mobil dengan Kendaraan Pribadi

Ketika mobilmu mogok di jalan tol, jangan meminta tolong saudara atau teman untuk menderek mobil dengan mobil pribadi. Hal ini berisiko membahayakan pengguna jalan lain. Ada layanan derek resmi dari pengelola jalan tol untuk mengangkut kendaraan mogok.

10. Menggunakan Lampu Hazard Saat Hujan

Ketika hujan, tidak perlu menyalakan lampu hazard, sebab lampu ini adalah indikator situasi darurat. Cukup nyalakan lampu utama dan lampu kabut saat hujan. Selain itu, kurangi kecepatan dan jaga jarak dengan kendaraan lain dengan selisih tiga detik.

11. Bermain Ponsel

Pengemudi dilarang bermain ponsel, baik di jalan biasa maupun jalan tol. Namun bermain ponsel di jalan tol akan semakin berisiko terjadi kecelakaan. Jika memang ada telepon mendesak, aktifkan handsfree untuk menjawab telepon.

12. Mengemudi dalam Kondisi Lelah

Selanjutnya, kamu dilarang mengemudi di jalan tol dalam kondisi lelah. Kondisi lelah akan mudah menyebabkan kantuk. Di saat itulah risiko terjadi kecelakaan semakin tinggi. Gunakan fasilitas rest area untuk beristirahat.

13. Bertindak Sendiri di Jalan Tol

Ketika menemui situasi mencurigakan atau melihat adanya kecelakaan, maka jangan melakukan tindakan sendiri. Segera hubungi petugas jalan tol agar bisa segera ditangani. Dikhawatirkan jika kamu bertindak sendiri justru akan berisiko bagi kamu maupun pengemudi lain.

Nah, mulai sekarang detikers jangan pernah berjalan mundur di jalan tol, karena merupakan tindakan membahayakan. Patuhi juga aturan-aturan di jalan tol, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain.

(row/row)

Membagikan
Exit mobile version