Selasa, Januari 14


Jakarta

Sepeda listrik kini banyak digunakan masyarakat di jalan raya, karena dianggap praktis dan terjangkau. Sayang animo ini tak sebanding dengan kesadaran taat aturan penggunaan sepeda listrik.

Seperti kendaraan lain, pengendara sepeda listrik wajib melengkapi diri dengan peralatan berkendara. Sejumlah fitur di kendaraan listrik juga harus berfungsi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengendara serta pengguna jalan lain.

Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Regulasi sepeda listrik terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.


Aturan tersebut secara umum juga berlaku untuk skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet. Berikut ini sejumlah aturan sepeda listrik yang dirangkum detikoto:

Penggunaan Sepeda Listrik

Dalam menggunakan sepeda listrik, pengguna harus memperhatikan aturan sebagai berikut:

  • Wajib menggunakan helm.
  • Usia pengguna minimal 12 tahun.
  • Tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang sudah dilengkapi tempat duduk penumpang.
  • Sepeda listrik dilarang dimodifikasi dayanya untuk meningkatkan kecepatan.
  • Wajib tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
  • Harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki.
  • Selalu menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
  • Menggunakan kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Tidak Bisa Bebas di Jalan Raya

Sepeda listrik dilarang atau tidak boleh digunakan di jalan raya. Berdasarkan aturan Permenhub, sepeda listrik hanya bisa digunakan di lokasi berikut:

1. Lajur Khusus

Sesuai namanya, lajur disediakan pemerintah khusus untuk sepeda atau kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Misalnya sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

2. Kawasan Tertentu

Yang dimaksud kawasan tertentu meliputi:

  • Pemukiman.
  • Jalan yang sedang diberlakukan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
  • Kawasan wisata.
  • Area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi.
  • Kawasan perkantoran.
  • Kawasan lain di luar jalan.

3. Trotoar Tertentu

Jika jalan raya tidak memiliki lajur khusus sepeda listrik, maka boleh beroperasi di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki. Yang dimaksud kapasitas memadai adalah harus bisa menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.

Kelengkapan Sepeda Listrik

Sepeda listrik juga harus memenuhi persyaratan keselamatan, antara lain sebagai berikut:

  • Lampu utama.
  • Di bagian belakang terdapat alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu.
  • Di bagian kiri dan kanan terdapat alat pemantul cahaya (reflektor).
  • Sistem rem dengan fungsi optimal.
  • Klakson atau bel.

Pengguna Sepeda Listrik Bisa Ditilang?

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dikutip dari detikBali, menjelaskan polisi sudah menerapkan teguran dan penegakan aturan bagi pengguna sepeda listrik yang melanggar aturan.

“(Aturan berkendara sepeda listrik di jalan raya) baru teguran dan penegakan. Bukan hari ini saja (penegakan aturannya), tapi sudah dari dulu,” kata dihubungi detikBali pada Kamis (19/9/2024).

Namun saat ini belum ada aturan penindakan pada pengguna sepeda listrik yang melanggar aturan, seperti tilang atau denda. Aturan yang lebih tegas dengan menyertakan sanksi tersebut masih dalam proses pembahasan.

“(Penindakan) nanti akan diterapkan karena produk undang-undangnya (masih digodok). Masih melihat perkembangan situasi. (Sementara) akan dikaitkan dengan ketentuan yang bisa dikaitkan,” kata Jansen.

Sepeda listrik, layaknya kendaraan lain, sebaiknya hanya digunakan pengendara yang sudah cukup umur dan bisa bertanggung jawab. Hal ini untuk mencegah kecelakaan hingga jatuh korban, terutama yang melibatkan pengendara berusia kurang dari 12 tahun.

Karena itu, Jansen mengimbau orang tua selalu mengawasi anak-anaknya yang mengendarai sepeda listrik. Menggunakan sepeda listrik di jalan raya, ngebut, dan tidak memperhatikan kondisi transportasi saat itu bisa membahayakan banyak orang.

Hal serupa diungkapkan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana terkait penggunaan sepeda listrik. Apalagi kendaraan sepeda listrik memiliki dimensi kecil, sehingga sulit terlihat kendaraan lain.

“Sepeda listrik secara dimensi lebih kecil dari motor pada umumnya sehingga susah terlihat oleh pengemudi truk/bus. Itu kenapa nggak layak ada di jalan raya, sebaiknya sepeda listrik hanya digunakan di area kompleks perumahan,” kata Sony.

Selain itu, ketiadaan surat-surat yang menyatakan keamanan dan legalitas kendaraan serta pengendara memperkuat alasan sepeda listrik hanya bisa digunakan di areal perumahan. Sepeda listrik memang terjangkau dan mudah dikendarai, namun jangan sampai membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

(bai/row)

Membagikan
Exit mobile version