Kamis, Februari 13


Jakarta

Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap musim hujan, pasti banyak ditemukan jalan rusak. Jalan rusak jika tidak ditangani dengan baik akan menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas, bahkan bisa sampai menimbulkan korban.

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno saat air hujan yang menggenang menutupi badan jalan, masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu. Akibatnya akan terjadi kecelakaan.

“Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu. Kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut malah terjadi tabrakan,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.


Sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Lanjut pada ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

“Jalan nasional wewenangnya Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab,” beber Djoko.

Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, bisa dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

“Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantap jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang,” ujarnya.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version