Selasa, April 8


Jakarta

Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat saat libur lebaran masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Catat jadwalnya.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Kalau lewat masa berlaku, walaupun hanya satu hari, maka harus bikin dari awal dengan mekanisme baru. Mekanisme bikin SIM baru berarti harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

Namun, seperti diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang masa berlakunya habis masih bisa diperpanjang dalam keadaan tertentu. Salah satunya saat libur Hari Raya Idul Fitri saat ini.


Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode libur dan cuti bersama Lebaran. Untuk itu, ada keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut. Pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktu tanpa harus bikin baru.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” sambungnya.

Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

Syarat Perpanjang SIM

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

(rgr/lth)

Membagikan
Exit mobile version