Senin, November 25

Jakarta

Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) tercatat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Biasanya program ini dilaksanakan agar para pemilik kendaraan membayarkan kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Namun setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan jenis pemutihan pajak tersendiri, oleh karena itu bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebaiknya mengetahui informasi dari masing-masing pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan detikcom dan situs Pemerintah Daerah terkait, berikut daftar 10 wilayah yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor November 2024:


1. Provinsi Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh merupakan salah satu Pemda yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024, yang artinya program itu juga berlaku bulan ini atau Juni 2024.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) aturan yang sama. Namun hal ini tidak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.

“Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beralih kepemilikan pertama dan/atau penyerahan kedua dan seterusnya, tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pasal 6 Ayat (2) Pergub Aceh No 40 Tahun 2023.

“Masa berlaku pembebasan pengenaan Pajak Progresif dan Denda PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilaksanakan terhitung mulai 10 hari kerja sejak Peraturan Gubemur ini diundangkan dan berakhir pada 31 Desember 2024,” sambung Pasal 7 aturan itu.

2. Bengkulu

Melansir dari pemberitaan Antara, Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menggelar program pemutihan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

3. Jawa Tengah

Melansir dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, terdapat empat program yang diselenggarakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan masyarakat, yakini:

– Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi
Gratis Bea Balik Nama dari dalam prov jateng dan dari luar prov jateng: 20 Mei-19 Desember 2024.

– ⁠Diskon Pajak tahun berjalan
Diskon 2,5-5% atas Pajak Kendaraan Tahun Berjalan bagi yang taat Pajak Kendaraan Bermotor/tidak terlambat: 20 Mei 2024-19 Desember 2024.

– Pembebasan biaya pajak progresif
Gratis bagi Wajib Pajak yg memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama: 20 Mei 2024-19 Desember 2024.

4. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% yang berlangsung 1 April-23 Desember 2024.

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi.
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto).
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:

– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga.
– e-KTP atas nama pribadi.
– BPKB, STNK dan SKKP asli.
– Membawa kendaraan untuk cek fisik.
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

5. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan insentif pajak kendaraan untuk masyarakat setempat melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024. Dalam hal ini Pemprov memberikan insentif berupa:

– pemberian keringanan PKB;
– pembebasan Sanksi Administrasi PKB;
– pembebasan progresif atas PKB;
– pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya; dan
– pembebasan Sanksi Administrasi BBNKB Kedua dan Seterusnya di Daerah.

Untuk pengurangan PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya hanya berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2024. Sedangkan pembebasan BBNKB Kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 4 Januari 2025.

6. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan digelar selama 4 bulan. Program ini dimulai hari ini, Senin 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Dari informasi yang beredar, pemutihan akan dilakukan untuk tunggakan PKB 2 tahun atau lebih. Penunggak pajak cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak plus pajak 1 tahun berjalan.

Sementara pada 17-18 Agustus Kantor Samsat akan tutup karena hari kemerdekaan dan cuti bersama. Libur operasional itu berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.

7. Lampung

Lampung turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Berikut beberapa jenis keringanan yang ditawarkan:
– Bebas Pajak Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
– Bebas Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.
– Bebas Denda Pajak dan SWDKLLJ.
– Diskon Tunggakan Pajak ke 3,4 dan 5 sebesar 50% – 70% berdasarkan CC kendaraan.

Untuk mendapat keringanan, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi
– Kendaraan Bermotor Terdaftar di Provinsi Lampung
– Membawa Dokumen Kendaraan seperti STNK dan BPKB.
– Pembayaran dilakukan di Kantor Samsat

8. Riau

Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dimulai sejak 9 September hingga 15 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 35 Tahun 2024.

Adapun Pergub ini mengatur tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pembebasan Sanksi Administrasi lainnya.

Adapun lima point utama program tersebut antara lain, pertama pengurangan sebesar 10 persen atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi nasuk ke daerah.

Kedua, pengurangan sebesar 50 persen atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Ketiga, pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Keempat, pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Kelima, pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

9. Bangka Belitung

Pemerintah Daerah Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober sampai 21 Desember 2024.

Program keringanan pajak meliputi dua poin:
– Penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor
– Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.

10. Sumatera Utara

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 21 Oktober hingga 31 Desember mendatang.

Keringanan yang diberikan meliputi
– Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023
– Bebas denda PKB
– Bebas pokok BBNKB ke-II dan seterusnya
– Bebas pajak progresif
– Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30-60 hari)
– Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

(fdl/fdl)

Membagikan
Exit mobile version