Rabu, Maret 12


Jakarta

Polisi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM. Vadel langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

“Untuk sementara ini kita masih di penyidik (ditahan). Penyidik masih mencari lagi keterangan tentunya dari VA,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di Mapolda Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Vadel datang ke Polres Jaksel tadi siang untuk diperiksa. Vadel dicecar dengan 53 pertanyaan.


“Kemudian, VA sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. Dengan lebih kurang juga 4 sampai 5 jam waktunya. Kemudian, itu pun dengan selingan dengan istirahat. Lanjut penetapan saksi ke tersangka,” jelasnya.

Polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka setelah memiliki bukti yang cukup. Polisi juga telah melakukan gelar perkara.

“Pada malam hari ini tadi setelah gelar perkara sekiranya jam 19.30 WIB,” jelasnya.

“Kemudian, kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kita mempunyai alat bukti,” imbuhnya.

Vadel sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

“Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

(lir/mei)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version