Senin, Oktober 14


Jakarta

Polisi telah menetapkan pria asal Cipayung, Jakarta Timur, berinisial AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis, sebagai tersangka. Tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.


Ade Safri menambahkan pihaknya langsung menahan tersangka AP. “Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Tersangka Retas Ponsel Ria Ricis Curi Dokumen Pribadi

Polisi mengungkap cara pria asal Cipayung, Jakarta Timur, berinisial AP (29) memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk memeras dan mengancam. Pelaku meretas sistem elektronik milik Ria Ricis.

“Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6).

Selanjutnya, kata Ade Safri, tersangka AP mengambil foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Setelah itu dia memeras Ria Ricis Rp 300 juta disertai ancaman akan menyebarkan foto dan video tersebut.

“Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka,” jelasnya.

(wnv/dnu)

Membagikan
Exit mobile version