Rabu, November 6


Jakarta

Eks pemain Timnas Indonesia U-23, SS (32 tahun), ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Barang buktinya ribuan butir obat terlarang.

Terungkapnya peredaran narkoba yang dilakukan SS diawali adanya laporan ke unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat. Ada peredaran narkoba di wilayah mereka, penyelidikan pun mengungkap SS sebagai pengedarnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap jika SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, di Cianjur, Rabu (6/11/2024), seperti dikabarkan detikJabar.


“Iya kami juga amankan barang bukti berupa 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer,” kata dia.

Menurut keterangan pihak Kepolisian, SS mengedarkan obat-obatan itu sejak dua tahun lalu. Tersangka mengaku membutuhkan uang hingga harus menjual obat terlarang.

“Jadi betul dia eks pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur,” kata Tono.

Menurut Tono, atas perbuatannya SS dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sekadar diketahui, SS merupakan pemain Timnas U-23 pada 2013-14. Bahkan SS yang pernah bermain untuk Bali United hingga Aceh United ini pernah meraih prestasi pemain pemuda terbaik di Liga Super Indonesia pada 2013.

(cas/yna)

Membagikan
Exit mobile version