Kamis, Februari 13


Jakarta

Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra menjadi ahli pemohon sengketa Pilkada Bangka Belitung (Babel) di Mahkamah Konstitusi. Ilham mengatakan Pilkada Babel berjalan dengan buruk.

Hal itu disampaikan Ilham saat menjadi ahli pemohon dalam perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Mulanya, hakim MK Daniel Y Foekh menanyakan penilaian ahli dalam penyelenggaraan Pilgub Bangka Belitung 2024.

“Dalam pandangan ahli secara kualitatif penyelenggaraan pemilu, khususnya pilkada itu kalau dibuat kategori itu baik, sedang atau rendah, khusus dalam kasus ini?” tanya Daniel.


Ilham mengatakan hak pemilih harus diakomodir dengan sungguh-sungguh sesuai peraturan UU. Ilham menilai penyelenggaraan Pilgub Babel buruk karena menurutnya hak pemilih tidak diakomodir dengan baik.

“Kalau saya melihat selama kemudian pilkada ini tidak mengakomodir hak pilih yang signifikan terhadap pemilih, kalau saya lihat di dalil pemohon menyatakan kemudian ada banyak hal yang memang itu masuk prosedur, menurut saya itu melanggar hak pemilih, maka itu saya katakan pilkadanya buruk, Pak. Bagaimanapun hak pilih harus betul-betul kita akomodir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kuasa hukum KPU juga mencecar Ilham. Pihak KPU awalnya menyebut pelanggaran yang terjadi di TPS harus dibuktikan di TPS dan diselesaikan saat peristiwa terjadi.

“Ketika itu tidak diajukan keberatan apakah masih bisa dipersoalkan dengan kondisi-kondisi tadi?” tanya kuasa hukum KPU ke Ilham.

Ilham mengatakan pelanggaran di TPS tidak hanya diselesaikan secara on the spot. Dia mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan setelah proses pemungutan dan penghitungan selesai masih dapat dibawa ke MK.

“Saya kira selama kemudian keadilan pemilu belum terlaksana, selama kemudian kepastian hukum belum terlaksana, saya kira on the spot tidak lagi penting. Kemudian jika ada novum baru, ada bukti baru terkait dengan persoalan pilkada tersebut, maka diperbolehkan kemudian diselesaikan di atasnya bahkan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dia bercerita kejadian di TPS Kabupaten Sigi saat masih menjadi Anggota KPU. Dia mengatakan saat itu ditemukan dugaan pelanggaran tidak adanya C7 atau C Pemberitahuan Kehadiran di dalam kotak suara. Dia mengatakan kasus itu lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

“Apakah ketidakadaan C7 itu diperbolehkan dalam prosedur pemilihan? Ketika itu sebagai penyelenggara pemilu, sebagai KPU yang sebagai termohon, saya sampaikan tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi diulang di satu TPS di Sigi. Satu TPS karena kesalahan prosedur,” jelasnya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah menggugat hasil Pilgub Bangka Belitung ke MK. Erzaldi-Yuri meminta MK untuk memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Bangka Belitung.

Salah satu pelanggaran yang disorotinya ialah KPPS mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan Formulir Model C Pemberitahuan-KWK saat mencoblos. Seharusnya, kata dia, KPPS mengecek terlebih dahulu syarat-syarat pemilih sebelum memasuki bilik suara.

Selain itu, Yuri menyampaikan terdapat pelanggaran pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili. Yuri menuturkan kejadian itu juga dibiarkan oleh KPPS.

Lebih lanjut, Yuri mengatakan ada pula pelanggaran pemilih ganda di sejumlah TPS pada 5 kabupaten/kota di Bangka Belitung. Menurutnya, pemilih ganda itu berdampak terhadap perolehan suara.

Simak juga Video ‘Prabowo Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik: Agar Pemerintahan Segera Berjalan’:

(amw/haf)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version