Kamis, Januari 9


Jakarta

Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple terancam dicabut. Jika ini terjadi, maka penjualan semua produk Apple di Indonesia harus berhenti.

Sanksi tersebut mengacu Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Merujuk Pasal 59 Permenperin 29/2017, diatur sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat TKDN, hingga pencabutan sertifikat TKDN.

Dasar pengenaan sanksi adalah ketidakpatuhan dalam mengimplementasikan komitmen investasinya pada skema 3 tentang investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi.


“Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29/2017 Pasal 59, itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencaputan nilai TKDN,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita Gumiwang kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Sejak 2017-2023, kata Agus, Apple diketahui baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat). Namun, kegiatan tersebut belum optimal dalam hal penelitian dan pengembangan inovasi bidang teknologi informasi

Sementara Apple, baru mengungkapkan komitmennya untuk melunasi utang investasi Apple senilai US$ 10 juta dalam siklus 2020-2023 melalui Apple Developer Academy yang ada di beberapa wilayah.

“Kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam mengimplementasikan komitmen investasi. Padahal dalam aturan jelas sekali dia harus bangun R&D,” ungkapnya.

Kendati begitu, Agus mengaku masih menimbang sanksi yang hendak diberikan kepada Apple. Pemerintah masih memberi ruang bagi Apple untuk melakukan kegiatan di Indonesia.

“Kadang-kadang kami dengan Kemenperin dianggap terlalu fleksibel, tapi enggak apa-apa intinya kami memberikan ruang,” ungkapnya.

“Jadi kita tidak berharap bahwa Apple, kita juga dijatuhkan sanksi pencabutan TKDN, saya kira itu sanksi yang keras, yang terakhir. Kami akan mencari cara terhadap opsi lain yang kebetulan juga diatur dalam pasal tersebut, yaitu penambahan nilai dari investasi,” tambahnya.

Ia mengatakan, negosiasi yang dilakukan dengan Apple bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sekaligus mendorong industri manufaktur. Karenanya, ia meminta Apple membangun pabrik HKT di Indonesia.

Agus Gumiwang lantas menyinggung 4 prinsip keadilan yang perlu dipenuhi Apple. Pertama adalah perbandingan investasi Apple di Indonesia dan di luar negeri, lalu kedua perbandingan investasi Apple di Indonesia dengan produsen HKT lainnya di Indonesia.

Ketiga adalah besaran nilai tambah yang diciptakan dan juga pemasukan bagi negara. Lalu keempat, yang juga cukup penting, adalah penciptaan lapangan pekerjaan.

“tegas sekali di dalam Permenperin 19/2017 mengatur bahwa skema inovasi adalah, skema inovasi itu adalah kegiatan yang meliputi pendidikan dan pelatihan, research dan development, R&D, di bidang teknologi informasi, jadi bukan di bidang-bidang lain. Jadi di bidang teknologi informasi,” tutupnya.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version