
Jakarta –
Seorang kakek-buyut dari Italia dulunya adalah satu-satunya yang diperlukan untuk menjamin kewarganegaraan Italia. Sebuah keputusan mengejutkan kini telah mengubah semua itu.
Mengutip CNN, Kamis (3/4/2025), akan lebih sulit bagi mereka yang memiliki garis keturunan Italia sebagai jalur untuk menjadi warga negara Italia. Pada tanggal 28 Maret, pemerintah Italia memperketat peraturan untuk mengklaim kewarganegaraan melalui jus sanguinis, atau garis keturunan.
Undang-undang ini akan dibawa ke parlemen untuk diratifikasi dalam 60 hari. Beberapa perubahan bisa saja diberlakukan, namun untuk saat ini permohonan kewarganegaraan baru harus memenuhi persyaratan baru.
Perubahan mendadak ini berdampak pada ribuan orang di seluruh dunia yang mengharapkan atau bersiap untuk mendapatkan paspor Italia. Dokumen itu berada di peringkat ketiga di dunia untuk perjalanan bebas visa atau visa-on-arrival, menurut Henley Passport Index.
Paspor dari negeri pizza menjadi salah satu yang paling diidamkan dan hingga saat ini paling mudah diperoleh. Di bawah peraturan baru ini, pemohon harus memiliki setidaknya satu orang tua atau kakek-nenek Italia untuk mengajukan permohonan di bawah jus sanguinis.
Mereka juga harus menunjukkan kemahiran berbahasa Italia, yang sebelumnya hanya diperlukan untuk naturalisasi melalui residensi atau pernikahan. Tes kemahiran adalah ujian negara yang terdiri dari lima bagian yang diadakan beberapa kali dalam setahun, atau ujian kesetaraan tingkat yang lebih tinggi bagi mereka yang tidak tinggal di Italia.
Saat ini, pelamar tidak harus tinggal di Italia, tetapi harus pernah tinggal di negara tersebut selama tiga tahun untuk memenuhi syarat. Sebelumnya, siapa pun yang memiliki leluhur Italia yang hidup setelah 17 Maret 1861, saat Kerajaan Italia didirikan, memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan.
Proses itu memakan waktu sekitar dua tahun dengan biaya mulai dari biaya notaris dan penerjemahan dokumen hingga ribuan dolar untuk menyewa perusahaan untuk melakukan semua pekerjaan.
Ini berarti bahwa meskipun orang tua dan kakek-nenek seseorang tidak mendapatkan kewarganegaraan, orang itu masih dapat mengajukan permohonan berdasarkan kakek-nenek buyut atau generasi yang lebih jauh ke belakang.
“Keputusan yang diterbitkan dalam lembaran hukum resmi Italia pada tanggal 28 Maret ini dimaksudkan untuk menindak para penyalahguna yang menjadi warga negara Italia untuk melonggarkan pembatasan perjalanan,” menurut menteri luar negeri Italia Antonio Tajani.
“Menjadi warga negara Italia adalah hal yang serius, pemberian kewarganegaraan adalah hal yang serius,” kata Tajani.
“Sayangnya selama bertahun-tahun telah terjadi penyalahgunaan dan permintaan kewarganegaraan yang sedikit melampaui kepentingan yang sebenarnya di negara kita,” tegas dia.
(msl/fem)