Senin, Oktober 28


Jakarta

Polisi menetapkan wanita berinisial N (35) sebagai tersangka usai ketahuan hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Penetapan N sebagai tersangka dilakukan usai polisi melakukan pendalaman terhadap informasi yang ada.

“Sudah tersangka, karena dia yang bawa itunya. (Dijerat pasal) Undang-undang masalah terkait (pengedaran) narkotika,” kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu saat dikonfirmasi Sabtu (26/10/2024).

Sulistiyo menyebut aksi nekat N dilatarbelakangi permintaan suaminya yang berinisial FR. FR merupakan narapidana di lapas tersebut.


“Mungkin dipakai ya, kan suaminya di dalam (Lapas Salemba). Kalau masalah saat itu, yang jelas itu bahwa si N ini intinya membawa barang kalau rencananya mau dikirim ke suaminya,” jelas Sulistiyo.

Karena itu, dia mengatakan saat ini pihaknya baru memproses hukum N. Sedangkan untuk motif permintaan narkoba dari FR masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kalau masalah suami kan kita saat ini masih berakses ke istrinya karena barangnya kan belum nyampe ke sana. Yang jelas yang bawa barang istrinya,” terang dia.

“Jadi intinya yang barangnya itu istrinya. Hasil pengakuan itu mau dikirim ke suaminya. Cuman barang itu belum nyebrang, masih di istri gitu,” tambah Sulistiyo.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat mengatakan wanita N menyembunyikan narkotika ke dalam lapas di kemaluannya. Wanita berinisial N tersebut digeledah petugas.

“Kami mengamankan satu perempuan inisial N (35) warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika. Digeledah ternyata memang membawa barang itu yang disembunyikan di area kewanitaannya. Jadi dibungkus lakban hitam, terus disimpan di situ,” kata Beni Hidayat saat dihubungi, Rabu (23/10).

Saat itu petugas melihat gelagat aneh pelaku saat dilakukan pengecekan. Setelah digeledah, petugas mendapati sabu 4,95 gram dan beberapa butir ekstasi.

“Jadi ketika petugas kami mau menggeledah badan, itu ada gelagat yang mencurigakan sehingga dari petugas dilakukan pendalaman. Hasil penimbangan di depan penyidik kemarin, sabu 4,95 gram terus kemudian ekstasinya 6 butir,” ujarnya.

Wanita N sendiri datang ke lapas untuk menjenguk suaminya, terdakwa kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman. Berdasarkan pengakuan sementara, narkotika yang dibawanya tersebut merupakan pesanan suaminya.

“Sementara untuk suaminya, hasil pengakuan untuk suaminya. Info sementara yang kami dapatkan itu (narkotika) pesanan suaminya,” tuturnya.

(ond/aud)

Membagikan
Exit mobile version