Sabtu, Desember 28


Jakarta

Kasus istri yang melindas suami sampai kakinya patah menguak fakta baru. Si istri ternyata sempat liburan ke Bali bareng selingkuhannya usai peristiwa itu.

Polisi mengungkap fakta bahwa Melody Sharon (31) tidak menyesal usai melindas dan menyeret suaminya lantaran kepergok selingkuh di Cipayung, Jakarta Timur. Melody bahkan sempat liburan ke Bali bersama selingkuhanya.

“Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak. Bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (23/12/2024).


Namun setelah diringkus oleh polisi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Melody baru mengaku menyesal. Bahkan dia sempat menangis saat mengungkapkan penyesalannya tersebut.

“Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah,” ujarnya.

Polisi mengungkap Melody dalam keadaan sadar saat melindas dan menyeret suaminya memakai mobil hingga sejauh 200 meter dan kakinya patah. Aksi keji tersebut dilakukan lantaran Melody kepergok berselingkuh. Tak hanya satu, tapi dengan dua pria sekaligus.

Melody Sharon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.

Dugaan Perzinaan Didalami Polisi

Melody Sharon si istri keji yang lindas dan seret suaminya usai kepergok selingkuh juga dilaporkan terkait perzinaan. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Suami sahnya, pria AG melaporkan terkait Pasal 284 tentang perzinaan. Adapun terlapor dalam hal ini Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya berinisial TS.

“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (21/12).

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version