Jakarta –
Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, dicecar soal penukaran mata uang asing ke money changer dalam sidang kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Rita mengaku tak ingat.
“Selama di Surabaya apakah Ibu juga pernah bertransaksi di money changer?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
“Pernah,” jawab Rita yang menjadi saksi.
“Sejak kapan itu, Bu?” tanya jaksa lagi.
“Itu di bulan berapa, ya? Kalau nggak salah ingat saya ya, sekitar bulan 8 (Agustus) 2024,” jawab Rita.
Jaksa menanyakan apakah Rita mengenal salah satu saksi yang turut dihadirkan, yakni Diah Kartikawati, selaku Kepala Cabang Money Changer Dua Sisi di Cabang Tunjungan Plaza, Surabaya. Rita menjawab tidak mengenal.
“Apakah money changer yang Ibu tukar valas itu di money changer Dua Sisi?” tanya jaksa lagi.
“Namanya nggak ingat saya,” jawab Rita.
“Lokasi di mana?” tanya jaksa.
“Tunjungan,” jawab Rita.
Jaksa lalu bertanya apakah benar jumlah uang yang ditukar oleh Rita ke money changer itu senilai Rp 110 juta. Rita membenarkan jumlah tersebut.
Rita juga mengaku menukar uang di money changer lainnya, yakni Golden Trimulia Valasindo. Namun dia mengaku tidak ingat berapa jumlah yang ditukar.
Jaksa menyebut uang yang ditukar itu sekitar Rp 1 miliar mulai Maret 2022 hingga 4 Juni 2024. Sementara itu, untuk tahun 2024, penukaran senilai USD 20 ribu, yang jika dirupiahkan Rp 311 juta.
Namun Rita tetap mengaku tak ingat jumlah uang yang ditukarnya. Rita menjawab tidak tahu pasti berapa jumlah yang sudah ditukar.
“Ini kan data yang kami terima, kami konfrontir ke Ibu. Data-data ini, ini Ibu yang menukarkan langsung atau pernah menyuruh orang atas nama Ibu atau seperti apa?” ucap jaksa.
“Aduh, nggak ingat saya, Pak,” ujar Rita.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
Suap itu diberikan secara bertahap kepada tiga hakim yang jadi terdakwa. Selain suap, tiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah berbeda-beda.
Simak Video: Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Urus Kasasi Ronald Tannur
[Gambas:Video 20detik]
(haf/haf)