Jumat, Oktober 18


Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan jaminan pemeliharaan kesehatan dari negara bagi para pensiunan menteri yang menjabat pada 2019-2024. Jaminan kesehatan ini dibiayai langsung dari APBN.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Pihak Istana buka-bukaan soal alasan Jokowi memberikan jaminan kesehatan bagi para pensiunan menteri. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri diberikan Jokowi sebagai bentuk kepedulian, perhatian, sekaligus perhatian bagi para menteri.


Apalagi pada rentang 2019-2024, Indonesia dihantam beragam tantangan besar, mulai dari pandemi COVID-19 hingga krisis ekonomi. Hal itu membuat para menteri bekerja jauh lebih keras daripada biasanya.

“Itu bagian dari kepedulian dari presiden dan menteri purnatugas. Beliau semua sudah mengabdikan diri secara luar biasa di periode ini dan tentu saja beliau banyak sekali curahkan waktu dan tenaganya. Apalagi di 2019 hingga 2024 kan tantangannya luar biasa, kita hadapi pandemi, krisis ekonomi, dan lain lain itu tentu para menteri bekerja sangat keras,” ungkap Ari ditemui di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Soal penggunaan APBN pada pemberian jaminan kesehatan bagi para pensiunan menteri, Ari mengatakan, hal ini tidak menjadi masalah. Besarannya juga tidak sebesar yang dibayangkan.

“Itu bagian wajar lah dari pemeliharaan kesehatan itu, ini bagian dari hal yang bisa di-cover,” ujar Ari.

Ari bilang, dalam aturan yang baru dirilis disebutkan juga fasilitas kesehatan yang bisa digunakan pun hanya yang milik negara atau BUMN. Dengan begitu artinya biaya yang dikeluarkan tak akan besar.

Namun, ketika ditanya besaran anggaran yang akan dikeluarkan, Ari bilang jumlah pastinya masih sedang dihitung oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Sekretaris Negara.

“Kan di dalam aturan itu nggak boleh di swasta atau di mana, apalagi luar negeri. Semua cuma boleh di fasilitas pemerintah saja. Jadi itu pakai APBN tapi di fasilitas yang dimiliki pemerintah, jadi itu yang beda kan. Kalau ke luar negeri itu periksa nggak bisa,” beber Ari.

Dalam Perpres 121/2024, pada pasal 1 dan 2 disebutkan menteri negara yang telah melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami para menteri yang sah dan tercatat dalam administrasi negara.

“(1) Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet,” tulis pasal 1 beleid tersebut.

Disebutkan juga dalam beleid tersebut, jaminan pemeliharaan kesehatan yang bisa didapatkan para pensiunan menteri dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya. Manfaat yang bisa didapatkan pensiunan menteri akan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan masa bulan tugas jabatan.

Manfaat pelayanan kesehatan tersebut bisa didapatkan para pensiunan menteri bisa didapatkan hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah ataupun milik BUMN yang berada di dalam negeri.

Kemudian di pasal 6 Perpres 121 tahun 2024 disebutkan premi jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri dari negara dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pembayaran premi bersumber dari APBN.

“Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara,” tulis pasal 6 ayat 2.

(hal/ara)

Membagikan
Exit mobile version