Selasa, Oktober 15


Jakarta

Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespons permintaan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi meringankan dalam persidangan. Dini menyebut permintaan itu tidak relevan.

“Menurut kami, permintaan tersebut tidak relevan,” kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Dini menilai dugaan korupsi yang dilakukan SYL adalah kepentingan pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai pembantu Presiden. Ia menekankan hubungan Jokowi dengan para menteri hanya sebatas menjalankan tugas di pemerintahan.


“Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden,” ujarnya.

“Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan,” lanjut Dini.

Oleh karena itu, menurut Dini, Jokowi tidak berhak memberikan tanggapan terkait hal-hal yang menyangkut pribadi para menteri.

“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” ujarnya.

Diketahui, pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku meminta Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan. Pihak SYL mengatakan surat permintaan sudah dikirim ke pihak-pihak tersebut.

“Yang jelas, saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla, yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL,” ujar pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Dia mengatakan pihak-pihak yang diajukan itu mengetahui kinerja SYL sebagai menteri. Dia menyebut keterangan Presiden dan lainnya sangat penting.

“Ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat COVID-19, kita lihat di persidangan itu bahwa ada diskresi dari Presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu, dan untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Simak Video: Penampakan Mobil Vellfire yang Diserahkan Anak SYL ke KPK

[Gambas:Video 20detik]

(eva/idh)

Membagikan
Exit mobile version