Minggu, Oktober 27


Jakarta

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi sorotan lantaran menyimpan uang hampir Rp 1 trilun dan emas batangan 51 kg yang ditemukan Kejaksaan Agung. Menilik isi garasinya, Zarof Ricar cuma mendaftarkan tiga mobil.

Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Minggu (27/10/2024), Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Jumlah harta yang disampaikan Rp 51.419.972.176 (Rp 51 miliaran). Khusus isi garasinya, Zarof cuma mendaftarkan tiga mobil, antara lain:


– Mobil Kijang tahun 2016 (tidak disebutkan tipe dan modelnya) senilai Rp 300 juta
– Mobil Volkswagen Beetle tahun 2018 senilai Rp 200 juta
– Mobil Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp 240 juta

Zarof Ricar ditangkap terkait dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan duit hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Diberitakan detikNews sebelumnya, Kejagung menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Uang ratusan miliar itu didapatkan saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk mengondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebutkan terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Selain dugaan menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga diduga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof sebagai ‘makelarnya’.

Diduga uang dan emas yang diamankan tersebut merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Termasuk, untuk mengurus perkara Kasasi Ronald Tannur.

(riar/mhg)

Membagikan
Exit mobile version