New Delhi –
Saat liburan ke India, turis itu malah ditangkap pihak berwenang. Gegaranya, dia tergoda oleh tanduk di bandara.
Dilansir dari Hindustan Times pada Selasa (6/8/2024), turis itu merupakan turis perempuan yang berasal dari Kanada. Ia ditangkap di Bandara Internasional Indira Gandhi (IGI) di New Delhi oleh petugas keamanan.
Dia berada di bandara saat hendak terbang ke Montreal, Kanada dengan menggunakan Air Canada.
Dia tertangkap membawa tanduk itu saat pemeriksaan bagasi oleh mesin pemindai. dalam layar, tampak gambar yang mencurigakan.
Setelah itu, pejabat dari Delhi International Airport Limited (DIAL), staf maskapai dan Central Industrial Security Force (CISF) melakukan pemeriksaan fisik terhadap tas milik perempuan itu. Eh, ditemukanlah dua tanduk di dalam tas.
Wanita, yang tak disebutkan namanya, itu mengaku memungut tanduk itu saat ia sedang dalam perjalanan ke Ladakh. Tergiur dengan keunikan tanduk itu, dia ingin membawanya ke Kanada.
Departemen hutan dan satwa liar Delhi mengatakan tanduk tersebut tampaknya milik spesies banteng, tetapi tanduk itu akan dikirim ke Institut Penelitian Hutan (FRI) di Dehradun untuk konfirmasi lebih lanjut.
Polisi menyatakan gara-gara tanduk itu, si turis ditangkap dan tidak bisa terbang kembali ke Kanada.
“Untuk memiliki barang-barang satwa liar, diperlukan dokumen khusus, yang tidak dimilikinya. Bea cukai diberitahu dan departemen kehutanan Delhi juga dipanggil untuk memeriksanya,” kata seorang pejabat bandara dengan syarat anonim,
Nah, wanita itu tidak dapat menunjukkan dokumen apa pun untuk kepemilikan tanduk tersebut.
Rajesh Tandon, wakil petugas lapangan (barat) dari departemen kehutanan, mengatakan bahwa tanduk tersebut bisa jadi milik spesies banteng atau yak dari Ladakh.
“Ini kemungkinan hewan yang bisa menjadi bagian dari Jadwal 2 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar. Wanita itu memberi tahu kami bahwa dia menemukan tanduk-tanduk ini di Ladakh, tempat dia baru saja bepergian dari Delhi. Dia mengatakan dia tidak membelinya, tetapi menemukannya begitu saja saat berjalan kaki dan memutuskan untuk membawanya,” kata Tandon.
Pasal 39 Undang-Undang (Perlindungan) Satwa Liar melarang kepemilikan dan pengangkutan piala spesies apa pun yang dijadwalkan tanpa izin yang tepat. Piala satwa liar, termasuk bagian tubuh hewan seperti tengkorak atau kulit, sering disimpan oleh para pemburu piala sebagai suvenir.
“Kami telah memulai tindakan hukum terhadapnya sebagai bagian dari Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar dan dia harus hadir untuk pemeriksaan jika diminta. Saat ini, dia tidak terbang kembali ke Kanada,” kata seorang perwira polisi senior.
(bnl/fem)