Rabu, Februari 19


Jakarta

Tagar #KaburAjaDulu awet diperbincangkan di media sosial sebagai bentuk kritikan atas kesenjangan sosial di Tanah Air saat ini. Di saat bersamaan, pemerintah berusaha mendatangkan turis asing sebanyak-banyaknya.

Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana, mengunggulkan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara sepanjang 2024 yang mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dalam laporan 100 hari kerja kepada Presiden Prabowo Subianto. Widiyanti merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS)

“Dalam 100 hari kerja pemerintahan ini, Kementerian Pariwisata telah berhasil menjaga pertumbuhan jumlah kunjungan wisman (wisatawan mancanegara) dan wisnus (wisatawan nusantara) yang terus meningkat dibandingkan periode yang sama di 2023,” ujar Widiyanti.


Pada 7 Februari, BPS mengumumkan jumlah kunjungan wisatawan asing mencapai 13,9 juta kunjungan. Artinya, terjadi pertumbuhan kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang 2024 mencapai 19,05% dibandingkan tahun sebelumnya.

Senada, pergerakan wisatawan nusantara juga mengalami lonjakan yang signifikan. Sepanjang tahun, total perjalanan wisnus mencapai 1,021 miliar, naik 21,7% dari 839,67 juta di tahun sebelumnya.

Untuk mengampanyekan pariwisata Indonesia, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggunakan hastag #diIndonesiaAja. Sejumlah kemudahan diberikan untuk warga negara asing untuk masuk Indonesia, di antaranya bebas visa untuk 13 negara dan visa on arrival bagi 97 negara.

Selain itu, warga asing bisa menetap di Indonesia dengan golden visa, yakni visa yang diberikan kepada investor sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun, dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Kemenpar mematok target ambisius pada 20205, yakni menargetkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia pada 2025 mencapai kisaran angka 14,6 sampai 16 juta kunjungan.

Meski sektor pariwisata berkembang pesat, kenyataannya tidak seluruh lapisan masyarakat merasakan manfaatnya. Sebagai contoh, Bali-sebagai destinasi wisata utama menjadi sorotan karena semakin banyaknya turis asing yang mendominasi wilayah tersebut. Bahkan, kawasan Canggu kini dijuluki “Moscow Baru” hingga muncul di Google Maps, karena banyaknya warga Rusia yang berkunjung.

Setelah itu, kampung Rusia Parq Ubud di Tegallalang, Kabupaten Gianyar, yang dikenal sebagai Kampung Rusia, juga terbukti melanggar peraturan. yang dikenal sebagai “Kampung Rusia”. Terjadi dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi.

Dari sisi kehidupan sosial, keberadaan Parq Ubud yang mayoritas dihuni oleh warga negara asing, khususnya Rusia, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat lokal. PARQ Ubud menyuguhkan fasilitas dan aktivitas yang disukai oleh para turis asing. Sebaliknya, merujuk review tempat itu di Google, wisatawan lokal merasa didiskriminasi.

Ironisnya, tidak lama setelah menyampaikan laporan itu muncul tagar #KaburAjaDulu. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia sampai mewanti-wanti soal tren ajakan ke luar negeri itu.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan pergi atau bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga Indonesia.

“Namun, lakukan dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal,” kata Judha dalam konferensi pers capaian pelayanan dan pelindungan WNI tahun 2024 di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Dia lalu merujuk data kasus WNI yang ditangani Kemlu. Dari sekitar 67.297 kasus, mayoritas merupakan pelanggaran keimigrasian.

Itu berarti, kata Judha, banyak warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural.

“Ini jadi pola imigrasinya yang belum aman,” dia menambahkan.

Lebih lanjut, Judha menerangkan di masa depan Kemlu ingin mendorong dan meningkatkan migrasi yang aman. Caranya, kata dia, dengan menguatkan tata kelola migrasi yang mudah, murah, dan aman.

Jika pola migrasi tercipta langkah selanjutnya yakni memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Masyarakat harus memahami bahwa untuk bekerja di luar negeri harus dilengkapi visa kerja, tanda tangan kontrak sejak awal, dan mengetahui kredibilitas perusahaan.

“Kalau kita lihat di medsos ya, ayo kita ke luar negeri saja, tapi kalau itu dilakukan dengan cara yang tidak aman justru yang terjadi adalah kasus-kasus online scamming. Kalau sudah tahu modus penipuan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di situ jangan memaksakan diri untuk tren,” ujar dia.

(fem/ddn)

Membagikan
Exit mobile version