Sabtu, November 2

Jakarta

Karena belum memenuhi janji investasi di Indonesia, penjualan iPhone 16 untuk sementara dilarang di Indonesia. Hal itu mungkin saja memicu CEO Apple, Tim Cook, untuk tidak lagi menyebut nama negara ini saat laporan keuangannya baru-baru ini.

Dalam setahun terakhir, CEO Apple Tim Cook berkali-kali menyebut Indonesia di hadapan para investor dalam acara paparan kinerja keuangan. Terlebih beberapa waktu lalu, suksesor Steve Jobs itu berkunjung ke negara ini. Namun, nama Indonesia tak lagi disebut oleh Cook usai ramai larangan penjualan iPhone di RI.

Apple baru menggelar earning call untuk memaparkan kinerja finansial perusahaan periode Juli dan berakhir 28 September pada Kamis (31/10/2024). Dikutip dari CNBC Indonesia, dalam paparan tersebut, Cook menyebut beberapa negara yang menjadi sumber pertumbuhan pendapatan Apple.


“Kami mencapai rekor pendapatan kuartal September di Amerika, Eropa, dan wilayah lain di Asia Pasifik serta banyak negara lain termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, UK, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kami juga bersemangat dengan antusiasme di India, tempat kami mencetak rekor sepanjang masa,” kata Cook.

Cook tidak menyebut nama Indonesia setelah disinggung dalam dua paparan kinerja keuangan sebelumnya, yaitu pada Mei dan Agustus 2024. Pada Mei, nama Indonesia disebut oleh Cook sebagai sumber pertumbuhan baru.

“Kami juga membukukan rekor pendapatan di Indonesia, salah satu pasar yang kami nilai potensinya sangat besar,” katanya, dikutip dari transkrip earnings call Apple Januari-Maret 2024.

Saat itu, dia juga menyinggung kunjungannya ke Indonesia. “Baru dua pekan lalu saya berkunjung ke Vietnam, Indonesia, dan Singapura. Sangat menakjubkan melihat cara berbagai pengguna dan komunitas menggunakan produk dan layanan kami untuk melakukan berbagai hal yang luar biasa,” kata Cook.

Nama Indonesia kembali disebut pada laporan kinerja keuangan April-Juni 2024. Apple membanggakan penjualan iPhone di Indonesia yang terus-terusan menembus rekor.
“Kami mencatat rekor pendapatan kuartalan di lebih dari dua lusin negara dan wilayah,” kata Cook dalam conference call dengan media usai rilis laporan keuangan Apple periode April-Juni 2024.

Saat itu, Indonesia juga disebut-sebut oleh CFO Apple Luca Maestri. Maestri mengungkapkan bahwa Apple meraup USD 39,3 miliar dari penjualan iPhone. Dia mengakui bahwa pendapatan Apple dari iPhone turun 1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, pendapatan dari iPhone justru menembus rekor di beberapa negara.

“Kami membukukan rekor kuartalan di beberapa negara termasuk UK, Spanyol, Polandia, Meksiko, Indonesia, dan Filipina,” kata Maestri.

iPhone dilarang di Indonesia

Hingga saat ini terpantau iPhone 16 belum juga mejeng di situs TKDN. Pihak Kemenperin mengatakan Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp 240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun.

Hal ini membuat Kemenperin belum memberi restu pada iPhone 16 untuk rilis di Indonesia. iPhone 16 pun dilarang diperjualbelikan di wilayah Indonesia, termasuk di toko online.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihak Kemenperin mengontak ecommerce dan marketplace di Indonesia untuk menghilangkan produk iPhone 16 di layanannya agar tidak bisa dibeli oleh masyarakat.

“Kami sudah melakukan kontak pada ecommerce untuk segera tidak menayangkan atau mencabut produk iPhone 16 pada market sehingga tidak bisa dibeli,” kata Menteri Agus, saat ditemui detikcom di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jumat (1/11/2024).

“Karena kasihan masyarakat yang beli karena mereka pasti tidak akan diberi IMEI dari kita,” tambahnya. Lebih lanjut, ia kembali menjelaskan kenapa seri iPhone 16 ini dilarang. Menurutnya ini karena Apple belum merealisasikan komitmen investasi.

“Jadi kategorinya dari Kementerian Perindustrian ini masih ilegal,” papar Menteri Agus.

Namun ia tak menampik bahwa masyarakat sebenarnya memang diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI dengan membayar pajak untuk perangkat tersebut, dengan catatan unit tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

“Memang aturannya mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa pendatang dari luar negeri itu boleh, dia bisa mendaftarkan dan itu maksimal 2 unit dan tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.

(fyk/fyk)

Membagikan
Exit mobile version