Rabu, Oktober 9


Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Dalam OTT ini, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai salah satu tersangka. Intip isi garasi Sahbirin Noor.

Menilik sisi lainnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor memiliki beberapa koleksi kendaraan bermotor. Hal itu bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Sahbirin Noor pada 28 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023.

Dalam LHKPN itu, Sahbirin Noor melaporkan kekayaan sebanyak Rp 24.896.076.273 (Rp 24 miliaran). Hartanya didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp 13 miliaran.


Sedangkan khusus isi garasinya, Sahbirin Noor memiliki lima unit kendaraan bermotor dengan total nilai Rp 733 juta. Berikut isi garasi Sahbirin Noor sesuai data LHKPN:

1. MOBIL, MAZDA BIANTE MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

2. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000

3. MOBIL, FORD PICKUP Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000

4. MOTOR, HONDA HONDA REVO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000

5. MOBIL, HONDA HR-V Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000.

Korupsi Tiga Proyek

Dikutip detikNews, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Sahbirin diduga mendapat fee 5% dari proyek di Pemprov Kalsel.

Kasus itu berkaitan dengan pengadaan tiga proyek pembangunan di wilayah tersebut. Tiga proyek itu mulai pembangunan lapangan sepakbola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan. Total nilai dari tiga proyek itu berjumlah Rp 54 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang tersangka. Berikut daftar para tersangkanya:

1) SHB (Gubernur Kalimantan Selatan), bersama sama
2) SOL (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3) YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4) AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan
5) FEB (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan).

Saksikan Live DetikPagi:

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version