Minggu, Februari 9


Jakarta

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menilik sisi lain dari Isa, simak isi garasinya.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Isa terakhir kali menyampaikan hartanya pada 29 Februari 2024. Total hartanya mencapai Rp 38.967.920.495 (Rp 38,9 miliaran).

Khusus isi garasinya, punya nilai sebesar Rp 1,5 miliar yang terdiri atas tiga mobil. Antara lain:


1. Mobil, Toyota Camry tahun 2011, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 100 juta
2. Mobil, Mazda CX9 tahun 2021, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 650 juta
3. Mobil, Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 750 juta

Isa ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI. Dia terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Koharu dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Penetapan tersangka ini, kata Kohar dilakukan berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia menyatakan kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 16,8 triliun

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Kohar.

Kohar juga menyampaikan IR langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” imbuhnya.

(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version