Rabu, Maret 12


Jakarta

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Menilik sisi lain atau Gus Mudhlor, apa saja isi garasinya?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir kali menyampaikan hartanya pada 6 Maret 2023 untuk periodik 2022. Gus Muhdlor punya harta sebesar Rp 4.775.589.664 (Rp 4,7 miliaran).

Khusus isi garasinya, Gus Muhdlor memiliki nilai sebesar Rp 183,5 juta. Isi garasi itu terdiri atas satu unit mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut ini daftarnya;


1. Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 175 juta
2. Honda BeAT tahun 2014 senilai Rp 8,5 juta

Semua daftar kendaraan milih Gus Muhdlor itu diperoleh atas hasil sendiri. Tidak ada lagi daftar sepeda motor atau mobil yang dimasukkan Gus Muhdlor.

Ahmad Muhdlor disinyalir telah membuat aturan berupa Keputusan Bupati untuk melegalkan pemotongan insentif.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan menyatakan bahwa Muhdlor berwenang dalam mengatur insentif pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Muhdlor disebut telah menandatangani surat keputusan untuk 4 triwulan selama tahun anggaran 2023 sebagai landasan pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Sidoarjo.

“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA (Ahmad Muhdlor Ali) untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” tutur Tanak dilansir dari detikNews, Selasa (6/5/2024).

“Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubbag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan untuk Bupati AMA,” lanjutnya.

Muhdlor ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Mei ini hingga 26 Mei di Rutan KPK. Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak Video “Pejabat Bea Cukai Purwakarta Diadukan ke KPK, LHKPN Disorot
[Gambas:Video 20detik]
(riar/dry)

Membagikan
Exit mobile version