Sabtu, April 26


Jakarta

Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan usai pergi liburan ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri. Menilik sisi lain dari Lucky Hakim, bagaimana selera otomotifnya?

Kemendagri mengaku tidak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang. Lucky Hakim juga akan dipanggil Kemendagri akibat kejadian itu.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Lucky Hakim tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 10.709.638.600 (Rp 10,7 miliaran).
Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan Rp 13,7 miliar, harta bergerak lainnya Rp 433,5 juta, surat berharga Rp 100 juta, kas dan setera kasa Rp 675 juta, harta lainnya Rp 600 juta, dan hutang Rp 5,38 miliaran.


Khusus isi garasinya, Lucky Hakim hanya mendaftarkan empat kendaraan bermotor. Berikut ini rinciannya:

1. Mobil, Toyota Rush Tahun 2012 Rp 150 juta
2. Motor, Honda Supra tahun 2003 Rp 5 juta
3. Mobil, Toyota Kijang Innova tahun 2013 senilai Rp 150 juta
4. Mobil, Peugeot RCZ tahun 2011, Rp 280 juta

Diberitakan detikcom sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Lucky Hakim sudah meminta maaf usai berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim secara langsung untuk memberikan penjelasan terkait kepergian ke Jepang.

“Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).

Bima Arya menekankan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.

“Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya.

Menurut Bima Arya ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Jenis sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai kepala daerah.

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tegasnya.

(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version