Selasa, Oktober 22


Jakarta

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hingga Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Luhut dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, sedangkan Terawan dipercaya sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional.

Pengangkatan ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 140 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Keputusan Presiden 76 M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden 2024-2029.


Dengan posisi barunya di pemerintahan itu, baik Luhut dan Terawan bersama Penasihat Khusus Presiden lainnya akan menerima gaji serta tunjangan dari negara. Hal ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 6 aturan itu.

Sementara itu, besaran gaji menteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebut menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok per bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya, fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Artinya penasihat khusus seperti Luhut dan Terawan akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Adapun masa bakti Luhut dan Terawan ini berlaku selama Prabowo menjabat.

“Masa bakti Penasihat Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersama dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan,” jelas Pasal 7 Perpres 137 Tahun 2024.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 8 aturan itu.

Simak juga Video ‘Prabowo Lantik Luhut hingga Wiranto Jadi Penasihat Khusus Presiden’:

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Membagikan
Exit mobile version