Sabtu, Februari 15

Jakarta

Berdasarkan laporan Speedtest Global Index yang dirilis Ookla di Desember 2024, kecepatan internet Indonesia relatif tertinggal dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara. Apakah ini pertanda masyarakat membutuhkan koneksi 100 Mbps?

Pakar telekomunikasi dari ITB Agung Harsoyo menilai membandingkan kecepatan internet antar negara boleh saja dilakukan oleh lembaga apapun. Akan tetapi, kecepatan internet yang ada di Indonesia sekarang ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Sebagai gambaran, kecepatan internet mobile Indonesia menurut Ookla itu 28,80 Mbps, sedangkan fixed broadband menyentuh 32,07 Mbps.


Ia mencontohkan pemanfaatan layanan transportasi online masih bisa dilakukan dengan koneksi internet saat ini. Begitu juga aktivitas belajar online masih terbilang mencukupi.

“Bahkan untuk nonton video streaming seperti YouTube sudah dapat dilakukan. Bahkan kecepatan internet 1Mbps pun sudah cukup bagi masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan. Untuk dapat menikmati video streaming, belajar daring dan bekerja daring sejatinya kecepatan internet yang disediakan operator selular maupun fixed line sudah lebih dari cukup,” ungkap Agung dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (14/2/2025).

Justru kalau kecepatan internet berlebih, kata Agung, akan menjadi mubazir. Sebab hingga saat ini kebutuhan masyarakat umum untuk kecepatan internet 100Mbps belum terlalu kritikal. Hal kritikal yang mesti jadi perhatian adalah bagaimana pemerintah melalui Komenterian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat memberikan layanan bagi masyarakat yang belum menikmati internet.

Sebab, sampai saat ini, memang masih banyak masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar belum mendapatkan layanan telekomunikasi.

“Jangan sampai kecepatan internet yang kencang justru yang menikmati keuntungannya adalah vendor perangkat telekomunikasi dan OTT Global. Sebab selama ini merekalah yang mendapatkan keuntungan dengan jumlah penduduk Indonesia yang besar dan internet yang cepat,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, kecepatan internet di suatu negara, termasuk di Indonesia, dipengaruhi banyak faktor seperti teknis dan non teknis. Faktor teknis seperti regulatory cost yang sangat tinggi dan sulitnya untuk menggelar jaringan internet. Selain itu pemerintah tak menyiapkan ducting bersama untuk infrastruktur dasar seperti listrik, air dan internet.

Lebih lanjut, kata Agung, di negara seperti Singapura infrastruktur pasif untuk jaringan listrik, air dan internet disiapkan oleh pemerintahnya.

Terkait, faktor non teknis, Agung menyebutkan seperti daya beli masyarakat Indonesia masih masih rendah, pungutan resmi atau tak resmi yang dibebankan kepada pelaku usaha internet di Indonesia.

“Saat ini kemampuan masyarakat untuk membeli layanan internet masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara lain. Masyarakat masih memprioritaskan untuk mengalokasikan uangnya untuk membeli kebutuhan pokok. Sehingga gabungan permasalahan teknis dan non teknis ini yang membuat kecepatan internet di Indonesia masih terkendala,” ungkap Agung.

Agar masyarakat mampu membeli layanan internet yang berkualitas dan operator telekomunikasi bisa memberikan layanan dengan harga yang terjangkau, Agung meminta agar Komdigi dapat segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengurangi beban regulasi. Saat ini beban regulasi yang ditanggung operator telekomunikasi sangat tinggi.

Agung optimis ketika Komdigi membuat kebijakan yang dapat memperingan beban regulasi yang tinggi, operator telekomunikasi Indonesia mampu memberikan layanan dan kualitas terbaik dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Menurutnya Komdigi harus mengubah pola kebijakan regulasinya.

“Harusnya Komdigi dapat melihat sektor telekomunikasi sebagai pendukung pertumbuhan perekonomian dari pemerintahan Presiden Prabowo. Bukan melihat BHP baik frekuensi dan BHP telekomu sebagai PNBP semata. Justru ketika masyarakat dapat melakukan aktivitas ekonomi dengan memanfaatkan layanan telekomunikasi, akan ada domino efek bagi yang positif perekonomian nasional,” tutup Agung.

(agt/fyk)

Membagikan
Exit mobile version